SULTRATOP.COM — Selama tiga dekade, pulau kecil dengan luas 867,57 kilometer persegi ini dikenal memiliki lahan produktif dengan komoditas perkebunan bernilai tinggi dan tanah yang subur untuk tanaman pangan. Daerah penghasil kopra terbesar di Bumi Anoa, sekaligus wilayah perikanan tangkap yang menjadi sumber penghasilan utama masyarakatnya. Atas dasar itulah, Sulawesi Tenggara (Sultra) melahirkan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sebagai daerah otonomi baru.
Kini, Kabupaten Konawe Kepulauan resmi berusia 13 tahun. Namun di usia yang semakin matang sebagai daerah otonom, daerah ini harus dihadapkan dengan kondisi simalakama. Antara berjuang menjadi ruang hidup masyarakat atau menjadi pulau penyedia bahan baku industri global.
Selama ini Wawonii terjebak pada konflik tambang dan lingkungan, bahkan sejak 2007, sebelum resmi jadi daerah otonom pada 2013. Padahal sejak awal pembentukannya, Konkep bukan dialokasikan sebagai daerah tambang. Namun pada 2019, tercatat sebaran izin tambang di wilayah ini sebanyak 15, sebabkan air tercemar, hasil panen menurun hingga meningkatnya konflik sosial. Hingga akhirnya Wawonii bebas dari izin usaha pertambangan pada 2022 melalui putusan Mahkamah Agung.
Karakter geografis dan ekonomi wilayah ini bertumpu pada laut dan kebun. Pulau Konkep berada di antara Laut Banda dan Selat Wawonii, dengan wilayah pesisir, hutan mangrove dan sumber daya perikanan yang sejak lama menopang ekonomi rumah tangga masyarakat.
Pemerintah daerah bahkan pernah memproyeksikan Wawonii sebagai kawasan industri perikanan dan penyangga produk laut Bumi Anoa. Tetapi lanskap berubah ketika perebutan mineral kritis semakin menguat secara global.
Dalam beberapa tahun terakhir, dunia memasuki era baru, yakni transisi energi. Di mana negara-negara industri berlomba mengamankan akses pasokan bahan baku baterai kendaraan listrik, infrastruktur digital hingga pertahanan. Pada masa transisi energi ini, bahan baku berupa mineral seperti nikel, diroit dan uranium menjadi sumber daya alam yang diminati, salah satu paling menonjol adalah nikel sebagai primadona yang terserukan.
Dahulu, pulau kecil seperti Wawonii dinilai dari kemampuannya menghasilkan pangan, komoditas perkebunan dan menopang kehidupan masyarakat lokal. Namun di titik inilah, nilai Wawonii bergeser, menghadapi ancaman ekspansi tambang lokal, jadi ia daerah yang paling dilirik tentang besarnya kandungan mineral kritisnya yang bisa masuk ke rantai pasok dunia.
Terbaru, melalui Perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART), memperlihatkan bagaimana mineral kritis kini menjadi bagian dari strategi perdagangan dan investasi lintas negara. Dalam dokumen tersebut terdapat komitmen memperkuat kerja sama rantai pasok mineral, membuka fasilitas investasi dan mengurangi hambatan perdagangan sektor strategis.
Hal itu dapat diartikan, Indonesia berpotensi masuk dalam peta kebutuhan industri global, mengingat Indonesia tercatat memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, yaitu 23,7 persen dari total cadangan dunia.
Berdasarkan data rilis aksi Ekologi Emansipasi Rakyat (AEER) dilansir dari artikel Walhi Sultra berjudul “Ambisi Kendaraan Listrik dan Tragedi Ekologis dan Pulau Wawonii”, ada tiga daerah di Indonesia dengan kandungan nikel terbesar adalah Sulawesi Tenggara (32 persen), Maluku Utara (27 persen) dan Sulawesi Tengah (26 persen). Dengan total cadangan nikel terbesar di Indonesia, Sultra menjadi provinsi yang ditargetkan sebagai lokasi pertambangan nikel pada masa yang akan datang.
Perjanjian tersebut terdengar menjanjikan, hilirisasi dipercepat, banyak investasi masuk bisa menumbuhkan lapangan kerja. Namun alam yang selama ini menghidupi masyarakat secara berkelanjutan dilupakan.
Padahal ekonomi Wawoni bukan ekonomi yang menunggu investasi, sudah sejak dulu ekonomi masyarakat hidup melalui perikanan hasil laut, tanaman pangan serta perdagangan antarpulau. Meski tidak menghasilkan hasil ekspor yang spektakuler, namun sistem ekonomi tersebut memberi dampak keberlanjutan yang nyata dirasakan masyarakat.
Data BPS Kabupaten Konawe Kepulauan 2025 menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi kontributor terbesar terhadap struktur ekonomi daerah. Artinya, mayoritas nilai ekonomi yang berputar di Konkep hari ini masih berasal dari aktivitas yang bergantung pada keberlanjutan alam: kebun, sawah, laut, dan pesisir.
Ketika negara terlalu fokus menjadikan mineral sebagai komoditas strategis, ada risiko mata pencaharian lokal diperlakukan hanya sebagai ekonomi tradisional yang bisa digeser sewaktu-waktu. Padahal bagi masyarakat pulau kecil, kebun dan laut bukan sekadar aset ekonomi, melainkan jaminan hidup.
Karena itu, menjaga Wawonii bukan berarti menolak pembangunan. Menjaga Wawonii berarti mengubah cara negara mendefinisikan pembangunan.
Jika nikel disebut menjadi sumber daya strategis nasional, maka kebun rakyat dan wilayah tangkap nelayan juga haru mendapat status yang sama. Sebab, jika kebun hilang, masyarakat tidak sekadar kehilangan pendapatan, mereka juga kehilangan kemampuan bertahan. Ketika pulau kehilangan cara bertahan, yang tersisa hanya ketergantungan.
Laporan Food and Agriculture Organization (FAO) berulang kali menunjukkan bahwa sistem pangan lokal dan perikanan merupakan fondasi ketahanan pangan dan penyerapan tenaga kerja di wilayah kepulauan. Sehingga menjaga kebun dan laut bukan sekadar harapan belaka, melainkan strategi ekonomi berkelanjutan.
Pemerintah harusnya bisa fokus memberi bantuan dan pendampingan untuk mengembangkan ekonomi rakyat. Melalui pelatihan peningkatan kapasitas bagi petani dan nelayan, pemberian modal usaha hingga memberi akses perdagangan antarpulau yang lebih efisien.
Wawonii seharusnya tidak diposisikan sebagai cadangan lahan yang menunggu diekstraksi ketika harga mineral naik, pulau ini dapat menjadi model lain pembangunan yang memperkuat nilai tambah kopra, industri olahan hasil laut hingga ekonomi pesisir yang menjaga pendapatan tetap berputar di masyarakat.
Sebab nilai kemajuan sebuah daerah tidak semata dilihat dari seberapa banyak sumber daya yang keluar dari tanahnya, tetapi dari berapa lama tanah itu masih bisa menghidupi rakyat yang tinggal di atasnya. (*)
Penulis: Bambang Sutrisno (Jurnalis Sultratop.com)



















