SULTRATOP.COM, KOLAKA UTARA – Dugaan praktik sewenang-wenang oleh Kepala Desa (Kades) Rante Limbong, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), kembali mencuat. Ia dilaporkan ke Inspektorat setelah diduga menahan gaji atau penghasilan tetap (siltap) selama tiga bulan, sekaligus memberhentikan kepala dusun 3, Satrudin secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.
Laporan tersebut dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia. Mereka menilai tindakan kepala desa itu diduga kuat merupakan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Ketua DPC LSM Gerak Indonesia, Bahrum Mendi menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut atas dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Kades Rante Limbong terhadap perangkat desa yang secara administrasi masih sah.
“Perangkat desa (kepala dusun) itu statusnya sah secara administrasi, tapi justru diberhentikan sepihak tanpa prosedur yang jelas. Bahkan haknya berupa siltap juga ditahan selama tiga bulan,” kata Bahrum, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Bahrum menilai, kepala desa bersikap otoriter karena tidak mengindahkan aturan maupun mekanisme yang berlaku, termasuk tidak memberikan surat peringatan (SP) sebelum melakukan pemberhentian.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan persoalan ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka Utara. Namun, kepala desa yang bersangkutan disebut tidak mengindahkan surat pembinaan yang telah dikeluarkan oleh dinas tersebut.
“Kami menyayangkan sikap kepala desa yang terkesan membangkang terhadap aturan dan tidak mengindahkan pembinaan dari DPMD,” tegasnya.
LSM Gerak Indonesia pun mendesak Inspektorat Kolaka Utara untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka juga berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga perangkat desa yang diberhentikan, yakni Kepala Dusun 3 bernama Satrudin, mendapatkan keadilan serta hak-haknya dikembalikan.
“Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengawal sampai yang bersangkutan mendapatkan keadilan dan haknya dikembalikan,” ujar Bahrum.
Awak Sultratop telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Rante Limbong melalui panggilan WhatsApp, tapi hingga berita ini ditayangkan belum mendapat respons. (B/ST)
Laporan: Rusman Edogawa








