SULTRATOP.COM – Nama seorang pejabat kunci, Burhanuddin (kini Bupati Bombana) disebut terang dalam surat dakwaan, tapi tak pernah berujung pada penetapan tersangka. Kejanggalan itu kini memicu kecurigaan serius. Enam jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI karena diduga “main mata” dalam penanganan perkara korupsi proyek jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok Masyarakat Butur Menggugat (MBG) pada Senin (27/4/2026), sebagai bentuk protes atas penanganan perkara yang dinilai janggal dan tidak menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
Perkara yang disorot yakni kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II dengan nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi. Dalam dokumen pengaduan, MBG menyebut enam jaksa yang dilaporkan masing-masing berinisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR. Mereka diduga tidak menjalankan fungsi penuntutan secara objektif.
Sorotan utama MBG tertuju pada Burhanuddin yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Meski namanya secara eksplisit disebut dalam surat dakwaan, ia tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.
Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, menilai ada indikasi kuat upaya “penyelamatan” terhadap Burhanuddin. Dalam dakwaan primer, kata dia, Burhanuddin disebut bertindak bersama terdakwa Terang Ukoras Sembiring serta saksi Rahmat.
Menurut Zaiddin, kerugian negara dalam proyek tersebut tidak lepas dari keputusan Burhanuddin yang tetap menyetujui perpanjangan waktu kontrak melalui addendum, meski kondisi proyek dinilai bermasalah dan kemampuan penyedia jasa diragukan.
“Kami menilai ada dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam perkara ini, terutama terkait integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas penuntutan secara mandiri, cermat, dan berbasis analisis hukum yang menyeluruh,” ujarnya.
Ia menegaskan, peran aktif Burhanuddin seharusnya membuat yang bersangkutan turut dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, jaksa dinilai hanya menjerat penyedia jasa tanpa memperluas penetapan tersangka kepada pihak lain yang diduga turut serta.
Zaiddin juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam konstruksi perkara. Ia menyebut, dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pelaku tindak pidana tidak hanya terbatas pada pelaku utama, tetapi juga pihak yang turut serta.
“Namun dalam praktiknya, itu tidak diterapkan secara konsisten dalam perkara ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Irwan Said, mengaku belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait laporan tersebut.
“Saya belum bisa berkomentar terlalu jauh. Saya pastikan dulu seperti apa informasinya. Namun, berdasarkan informasi yang sudah beredar sebelumnya, belum ditetapkan tersangka karena penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II di Kabupaten Butur tersebut diduga merugikan keuangan negara. MBG menegaskan akan terus mengawal laporan ini agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. (A/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani



















