SULTRATOP.COM, KENDARI – Polemik terkait pembayaran pasien BPJS Kesehatan bernama Wa Ode Khumairah Azzara di Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Wa Ode Khumairah adalah balita berusia 2 tahun yang sebelumnya dikabarkan harus membayar biaya perawatan sekitar Rp4 juta setelah dirawat selama tiga hari di RS Hermina Kendari. Keluarga pasien merasa keberatan dan menduga adanya kesalahan dari pihak rumah sakit atas besarnya biaya tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo, menegaskan bahwa pembayaran tunggakan iuran dan denda peserta tidak dilakukan melalui rumah sakit, melainkan langsung ke BPJS Kesehatan.
Menurutnya, mekanisme ini telah diatur dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta mandiri wajib membayar iuran secara rutin. Jika terjadi tunggakan, pembayaran tetap disetorkan ke BPJS Kesehatan, bukan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
“Setelah iuran dan denda dibayarkan, BPJS Kesehatan yang akan membayarkan biaya layanan kepada fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Terkait kasus Wa Ode Khumairah, Hernawan membenarkan bahwa pembayaran tunggakan iuran dan denda yang jumlahnya lebih dari Rp4 juta memang dilakukan ke BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, khususnya Pasal 16 dan 17.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk bayi yang lahir setelah 1 Januari 2019, kewajiban pembayaran iuran dihitung sejak bayi dilahirkan. Perhitungan iuran maksimal dilakukan untuk 24 bulan ditambah satu bulan berjalan.
“Jika peserta memilih kelas 1 dengan iuran Rp150 ribu per bulan, maka total iuran selama 24 bulan adalah Rp3,6 juta,” ujarnya.
Selain iuran, terdapat denda keterlambatan pembayaran. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, denda dihitung sebesar 5 persen dari estimasi biaya paket INA-CBGs sesuai diagnosis awal pasien untuk setiap bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan.
Dalam kasus ini, denda yang dikenakan mencapai sekitar Rp2,9 juta dan dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan. Secara keseluruhan, total pembayaran mencapai sekitar Rp6,5 juta.
Rinciannya terdiri dari iuran selama 24 bulan sebesar Rp3,6 juta dan denda keterlambatan sekitar Rp2,9 juta.
Ia menambahkan bahwa aturan kepesertaan bayi juga sudah jelas. Orang tua wajib mendaftarkan bayi sebagai peserta JKN paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Jika pendaftaran dilakukan dalam batas waktu tersebut, maka status kepesertaan berlaku sejak bayi dilahirkan.
Hernawan berharap masyarakat dapat memahami mekanisme ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Ia juga mengimbau peserta untuk rutin membayar iuran tepat waktu agar terhindar dari denda serta kendala saat membutuhkan layanan kesehatan. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani



















