SULTRATOP.COM, KENDARI – Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membuka layanan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap II sejak 2 hingga 9 Januari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah Sultra, Muhammad Lalan Jaya, mengatakan bahwa pelunasan tahap I telah dilaksanakan pada 24 November hingga 23 Desember 2025. Pada tahap tersebut, sebanyak 1.670 dari total 2.048 jemaah calon haji telah melunasi biaya haji.
Sementara itu, sebanyak 378 jemaah lainnya diwajibkan segera melakukan pelunasan pada tahap II. Lalan menyebutkan, hingga 5 Januari 2026 tercatat sebanyak 155 jemaah telah menyelesaikan pelunasan.
“Jumlah jemaah calon haji Sultra yang telah melakukan pelunasan pada tahap I dan tahap II hingga 5 Januari 2026 mencapai 1.825 orang. Kami berharap sisa jemaah segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Lalan di Kendari, Selasa (6/1/2026).
Adapun BPIH Sultra tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp55.893.179 atau mengalami penurunan Rp1.719.099 dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp57.670.921.
Dari total biaya itu, dipotong setoran awal Rp25 juta dan saldo virtual account di BPKH sekitar Rp2,7 juta. Sehingga sisa pelunasan yang harus dibayar jemaah haji reguler sebesar Rp28.193.179.
Jemaah yang mengalami kendala sistem pada pelunasan tahap pertama akan diprioritaskan dalam pelunasan tahap ke-2. Jika kuota masih belum terpenuhi, kesempatan diberikan kepada pendamping lansia dengan syarat telah terdaftar minimal lima tahun dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Apabila kuota masih tersisa juga, pelunasan dibuka bagi pendamping disabilitas. Dan jika masih belum mencukupi maka diberlakukan skema penggabungan mahram yang jumlahnya cukup besar di Sultra.
“Ini merupakan sistem yang memungkinkan jemaah perempuan yang tidak memiliki mahram langsung berangkat haji bersama kerabat mahramnya,” kata Lalan.
Jika hingga batas akhir pelunasan kuota masih belum terpenuhi maka jemaah cadangan dapat melakukan pelunasan. Kuota cadangan itu ditetapkan oleh pemerintah pusat hingga 40 persen sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kekosongan.
Namun, keberangkatan jemaah cadangan tetap bergantung pada ketersediaan kuota akhir.
Sebagai informasi, kuota haji Sultra tahun 2026 sebanyak 2.063 orang yang terdiri dari 1.945 jemaah reguler, 103 jemaah prioritas lansia, 11 Petugas Haji Daerah (PHD), serta 4 orang dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani















