SULTRATOP.COM, KOLAKA TIMUR – Menyikapi maraknya perjudian yang dilakukan secara online, Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Aziz mengeluarkan surat edaran (SE) untuk para aparatur di lingkup Pemda Koltim.
SE itu bernomor 100.3.4.2/2673/2024, tertanggal 28 Juni 2024 dan memuat 6 poin penting yang ditujukan kepada seluruh aparatur, mulai sekretaris daerah (Sekda), tenaga honorer lingkup Pemkab Koltim, camat hingga kelurahan.
Melalui SE itu, bupati menegaskan jika larangan kegiatan judi konvensional dan judi online bagi seluruh aparatur baik ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemda Koltim.
Untuk itu, ia meminta seluruh pimpinan di masing-masing perangkat atau satuan memantau dan mengawasi aparaturnya di lingkungan kerja masing- masing. Serta menginstruksikan agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online.
“Masing-masing pimpinan satuan, mengawasi dan memantau penggunaan wifi serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online,” pinta Abdul Aziz.
Kata dia, jika terdapat aparatur yang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi online agar dilaporkan ke majelis kode etik ASN di BKPSD Koltim untuk segera diproses dan diberi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdul Aziz juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Koltim untuk menghindari dan tidak melakukan judi konvensional ataupun online.
”Mendingan uang Anda, ditabung dan digunakan untuk keperluan rumah tangga, kan bisa dinikmati anak istri atau suami. Atau uang Anda itu sebagian disedekahkan kepada yang membutuhkan, atau rumah-rumah ibadah seperti masjid. Kan dapat pahalanya sampai akhirat,” ujarnya. (—)
Kontributor: Ismu Samadhani