SULTRATOP.COM, KENDARI – Siska Karina Imran dan Sudirman resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih periode 2025-2030 dalam rapat pleno yang digelar oleh KPU setempat pada Jumat (7/2/2025).
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan agenda penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada 2024.
Berdasarkan peraturan, kata dia, untuk daerah yang memiliki gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU menerima putusan dari MK.
“Alhamdulillah kemarin pasca pembacaan putusan MK di tanggal 4 dan 5. Ternyata di tanggal 5 pasca pembacaan putusan MK langsung merilis hasil putusan, itulah sebagai dasar dalam penetapan hari ini,” terangnya.
Jumwal menambahkan, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, KPU Kendari akan menyerahkan hasil penetapan itu ke DPRD Kendari. Kemudian Pemkot bersama DPRD Kendari dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra akan menyerahkan hasil putusan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pelantikan masih menunggu keputusan Bapak Presiden Prabowo Subianto karena setelah itu mengeluarkan peraturan presiden atau perpres,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman hadir mengikuti jalannya acara penetapan, sedangkan pasangan lainnya tidak hadir meski sudah diundang. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno