SULTRATOP.COM, KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial RN alias BS (38), seorang nelayan yang diduga mencabuli seorang anak di bawah umur, AM (16).
Penangkapan dilakukan pada Senin, (7/5/2025), sekitar pukul 16.46 WITA di Jalan Srikaya, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun menjelaskan, RN melakukan aksinya sejak tahun 2018 hingga 2025. Saat itu, AM masih duduk di bangku sekolah dasar. RN diduga beberapa kali meraba area sensitif korban dengan tangan dan menyentuh area sensitif korban dengan mulut.
“Setelah AM melaporkan kejadian tersebut, pihak keluarga merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari. Kemudian kami langsung menindaklanjuti,” kata Nirwan, Jumat (9/5/2025).
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari langsung menangkap RN di kediamannya tanpa melakukan perlawanan kepada pihak kepolisian.
Ia menambahkan, dalam interogasi, RN mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan di Mako Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku ini menikah dengan nenek korban, sehingga korban ini merupakan cucu sambung dari pelaku sendiri, dan saat ini pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (b-/ST)
Laporan: M8