SULTRATOP.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan tinjauan lapangan ke beberapa pangkalan yang ada di kabupaten/kota di Propinsi Sulawesi Tenggara terkait kelancaran distribusi LPG 3 kg bersubsidi.
Tinjauan ini dilakukan langsung oleh Sales Area Manager Retail Sulawesi Tenggara Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi beserta tim.
Tujuan tinjauan ini untuk melihat kondisi di pangkalan apakah terdapat kekurangan ketersediaan LPG 3 Kg atau tidak.
“Kondisi stok di beberapa pangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Kolaka, Konawe Utara, Konawe Selatan, dan Kota Kendari, stoknya masih aman. Namun kami melihat adanya permintaan yang meningkat di masyarakat, untuk itu pasokan akan ditambah fakultatif besok (29/7) sebanyak 60.816 tabung LPG 3 kg atau 50% dari rata-rata harian normal,” ucap Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Faruq.
Penambahan fakultatif ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yaitu wilayah seperti Kabupaten Kolaka, Konawe, Konawe Utara, Bombana, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, dan Kota Kendari.
Faruq mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panic buying. “Kami sampaikan bahwa saat ini sedang tahap pendataan dan pencocokan data dengan tujuan supaya distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran,” ujarnya.
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Peraturan tersebut menyatakan bahwa Tabung LPG 3 Kg merupakan LPG Tertentu yang disubsidi oleh pemerintah, diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menyampaikan pihaknya akan terus memonitoring agen dan pangkalan LPG 3 Kg supaya benar benar tepat sasaran.
“Bentuk monitoring Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan, untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya.
Fahrougi menambahkan untuk pengusaha pangkalan tabung agar menjual tabung kepada konsumen akhir.
“Kami mengajak para pengusaha pangkalan tabung gas LPG 3 kg agar lebih tegas dan disiplin untuk menjual dan mendistribusikan tabung sehingga tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM kecil yang benar-benar sangat membutuhkan,” ucapnya.
Pertamina akan menindak tegas kepada agen maupun pangkalan yang menjual harga di luar HET.
Seperti diketahui Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kg. Bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yg mana pangkalannya mendistribusikan LPG melebih dari 20% kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.
Pertamina melalui agen, melakukan monitoring subsidi tepat ke pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80% kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.
Apabila masyarakat masih menemukan harga yang tidak wajar ataupun memerlukan informasi mengenai produk, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center 135. (—-)