10 October 2024
Indeks

Berikut Pernyataan Resmi Pertamina Terkait Pengawasan LPG 3 Kg

  • Bagikan
Berikut Pernyataan Resmi Pertamina Terkait Pengawasan LPG 3 Kg
Tabung LPG 3 kg. (Foto: Pertamina)

SULTRATOP.COM – Wilayah Sulawesi Tenggara secara kultur menjalankan iduladha, manasik haji, hajatan, serta mengadakan acara pernikahan.

Berbagai perayaan di wilayah Sulawesi Tenggara dimulai sejak lebaran idulfitri, menjelang iduladha hingga pasca-iduladha. Perayaan yang dilakukan termasuk syukuran bagi keluarga yang berangkat haji dan bagi pasangan muda yang pernikahannya tertunda akibat puasa ramadan.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Begitu juga kegiatan libur sekolah anak didik yang berlangsung dari minggu ke-2 Juni s.d. minggu ke-2 Juli yang berdampak pada tingginya aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan wisata di masing – masing wilayah.

Hal ini membuat banyaknya aktivitas rumahan seperti memasak yang berdampak pada tingginya konsumsi LPG.

Seperti diketahui LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya

Bentuk pengawasan Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan. Untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak pemda dan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang menjual harga diluar HET.

Seperti diketahui, berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kg, bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yg mana pangkalannya mendistribusikan LPG melebih dari 20% kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.

Pertamina melalui agen, melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80% kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.

Pertamina mengimbau masyarakat agar bijak dan tidak melakukan pembelian secara berlebih serta tidak meniagakan kembali LPG 3 kg ini.

Apabila masyarakat masih menemukan harga yang tidak wajar ataupun seperti kondisi di atas maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center 135. (—-)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan