7 September 2024
Indeks

Pansus DPRD Kendari Rekomendasikan Pj Wali Kota Dievaluasi

  • Bagikan
Pansus DPRD Kendari Rekomendasikan Pj Wali Kota Dievaluasi
Ketua Pansus, Laode Ashar saat menunjukan pergeseran anggaran di buku APBD 2024 Kota Kendari. (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kendari yang dibentuk atas indikasi perubahan nomenklatur APBD 2024 yang dilakukan Pj Wali Kota Kendari tanpa pengetahuan DPRD, mengumumkan isi rekomendasinya.

“Hari ini saya sampaikan, rekomendasi yang sudah kami hasilkan itu bunyinya adalah DPRD merekomendasikan untuk melakukan evaluasi kinerja Pj Wali Kota Kendari. Ini harus dibawa Senin. Kebetulan Rabu itu evaluasi Pj di Kemendagri,” ungkap Ketua Pansus DPRD Kendari, Laode Ashar di kantornya pada Sabtu malam (13/7/2024).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kata Ashar, karena pihaknya menganggap bahwa hal tersebut sudah luar biasa yang bisa saja berdampak akan mengganggu dinamika penyelenggaraan pemerintah ke depan, ia berharap rekomendasi itu diindahkan.

Ia juga menyebut, rekomendasi itu dikeluarkan karena adanya temuan di lapangan yang sama sekali tidak lagi menganggap DPRD sebagai lembaga yang setara dengan eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan serta pergeseran yang dilakukan sama sekali tidak sesuai dengan perintah aturan.

“Tergantung Mendagri melihatnya seperti apa. Kalau kami, evaluasi sebenarnya dengan perlakuan yang ada yah diganti saja,” tutur Ashar.

Kata dia, potensi untuk DPRD Kendari mengeluarkan hak angketnya juga ada dan paling mungkin dilakukan jika rekomendasi itu tidak diindahkan Kemendagri. Hak angket atau hak menyelidiki itu memiliki output pidana.

Anggota Komisi III itu mengaku, DPRD Kendari telah menyiapkan rencana. Jika rekomendasi itu tidak diindahkan dan sesuai dengan arahan DPRD ke Pemkot Kendari untuk tidak melakukan tender fisik pada kegiatan yang tidak bersumber dari APBD induk juga tidak diindahkan, maka akan dibentuk lagi pansus angket untuk menjalankan hak angketnya.

“Kerjanya itu menyelidiki. Kalau ditemukan ada unsur pidana maka rekomendasinya hukum,” ujar Ashar.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengatakan, APBD tidak mungkin dilakukan perubahan sepihak. Pasalnya APBD saat ini telah menggunakan sistem yaitu SIPD yang telah dikunci dan tidak bisa diubah-ubah.

“Saya belum tahu kalau ada temuan pansus. Yang saya tahu dibentuk pansus, tapi temuannya saya belum tahu,” ujarnya.

Yusup juga menyatakan bahwa rekomendasi pansus akan evaluasi kinerja untuk pencopotan dirinya sebagai Pj Wali Kota Kendari adalah hal yang biasa di dunia politik.

“Saya kan datang tanggal 27, APBD sudah selesai. Apa yang saya jalankan apa yang tertuang dalam APBD. Kalau dibilang 3 kali berubah mungkin itu pergeseran. Kalau pergeseran memang seperti itu. Saya tanda tangan (3 kali perubahan) di Perwali itu kan sudah selesai. Masa saya mau pergi geser-geser? Kan gitu. Kalau sudah ditandatangani berarti sudah sepengetahuan kan?,” tutur Yusup. (—)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan