SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah resmi membatasi penggunaan media sosial (Medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Sebagai respons, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung menyiapkan strategi edukasi dengan menyasar sekolah sebagai langkah awal implementasi kebijakan tersebut.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 itu menjadi jawaban atas meningkatnya risiko digital terhadap anak, sekaligus mendorong penguatan peran edukasi di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra Andi Syahrir menegaskan, meski kebijakan berasal dari pemerintah pusat, daerah akan berperan aktif dalam implementasi di lapangan.
“Langkah awal yang paling realistis adalah sosialisasi langsung ke sekolah. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk segera merealisasikannya,” ujarnya di Kantor Gubernur Sultra, Senin (30/3/2026).
Dalam waktu dekat, Dinas Kominfo akan menyasar sejumlah sekolah di Kendari dan wilayah sekitarnya. Fokus utama sosialisasi adalah memberikan pemahaman terkait batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna media sosial, sekaligus membangun kesadaran akan dampak negatif yang bisa timbul dari penggunaan yang tidak terkontrol.
Meski aturan sudah berlaku secara nasional, pemerintah daerah masih mengkaji kemungkinan penyusunan kebijakan turunan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat implementasi di lapangan.
Tak hanya melalui kunjungan ke sekolah, pendekatan komunikasi publik juga akan digencarkan. Kampanye persuasif melalui berbagai platform diharapkan mampu menjangkau orang tua dan masyarakat luas agar lebih memahami urgensi kebijakan ini.
Menurut Andi, keberhasilan aturan itu tidak semata bergantung pada regulasi. Peran keluarga, terutama orang tua, menjadi faktor penentu.
“Anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Jadi pengawasan dan edukasi dari orang tua itu sangat krusial. Regulasi hanya salah satu bagian,” ujarnya. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani



















