SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), La Ode Butolo secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) perubahan masa jabatan 81 kepala desa (kades). Penyerahan SK ini dilaksanakan pada acara malam ramah tamah HUT ke-10 Muna Barat yang dilaksanakan di rujab bupati, Selasa (23/7/2024) malam.
Pj Bupati Mubar La Ode Butolo menyerahkan SK ini kepada 81 kades secara simbolis yang diwakili oleh Kepala Desa Marobea, Muslimin Salim.
La Ode Butolo mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa tentunya memiliki dampak yang positif untuk kemajuan desa. Tadinya masa jabatan kepala desa enam tahun dan kini ditambah menjadi delapan tahun.
“Saya meminta seluruh kades untuk terus membangun komunikasi aktif dan harmonis serta bersinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga desa, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik,” kata La Ode Butolo.
Ia menekankan kepada seluruh kepada desa untuk seirama dengan pemerintah daerah dalam membangun Mubar. Selain itu, ia juga menekankan agar kepala desa tidak terlibat politik praktis di Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, Kepala Desa Marobea, Muslimin Salim mengatakan, penyerahan SK ini adalah kado terindah bagi para kepala desa pada momen HUT Muna Barat ini.
Kata Muslimin, dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa, tambah Muslimin, para kepala desa akan bekerja keras untuk mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera dan demokratis. Kemudian, untuk memperkuat desa dengan memberikan hak kedaulatan kepada masyarakat untuk membangun desanya sendiri.
“Sebagai ujung tombak yang bersentuhan langsung oleh masyarakat, kami meminta teman-teman kades untuk mempercepat pembangunan di desa, dan harus mengelola dana desanya dengan baik serta terarah, dan tepat sasaran,” ucapnya.
Ia juga berharap agar kepala desa terus berkoordinasi dengan BPD masing-masing untuk menentukan pembangunan skala prioritas dan kebutuhan mendesak yang akan dilaksanakan di desa masing-masing.
Selain itu, para kepala desa harus berinovasi di dalam melakukan pembangunan yang ada di desa. Serta kades dapat menyelesaikan visi misi dan janji politiknya kepada masyarakat. (—)
Kontributor: Adin