SULTRATOP.COM, KENDARI – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) bersinergi dengan Mabes Polairud dalam menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa burung yang akan dikirim ke Surabaya. Pengiriman tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina berupa sertifikat kesehatan hewan dan SAT-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri). Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 27 Januari 2026. Burung-burung tersebut merupakan satwa endemik Sulawesi Tenggara.
Satwa tersebut ditemukan oleh tim Mabes Polairud saat melaksanakan patroli laut di perairan Pelabuhan Kendari. Total burung yang berhasil diamankan berjumlah 193 ekor, terdiri atas 22 ekor burung Gagak Sulawesi dan 160 ekor burung Perkici Kuning Hijau yang merupakan satwa dilindungi, serta 10 ekor burung Blibong Pendeta dan 1 ekor burung Tuwur Sulawesi. Dari jumlah tersebut, diketahui 5 ekor burung dalam kondisi sakit dan 10 ekor ditemukan mati.
Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sulawesi Tenggara, Abdul Rachman, menjelaskan, penyeludupan burung tersebut telah melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ancaman pidana bagi pelaku tidak ringan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Sulawesi Tenggara, A. Azhar, menyampaikan bahwa Karantina Sulawesi Tenggara terus bersinergi dengan instansi terkait dan berkomitmen menjaga Pulau Sulawesi dari ancaman masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat merugikan masyarakat.
“Selain merupakan satwa yang dilindungi, burung tanpa dokumen karantina berpotensi membawa penyakit seperti Avian Influenza ke wilayah Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, burung yang masih hidup dilakukan tindakan penahanan serta pengujian laboratorium untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum dilakukan pelepasliaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karantina Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan guna melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian sumber daya hayati. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno















