4 October 2024
Indeks

KPU Mubar Tetapkan DPT Pilkada 61.202 Orang

  • Bagikan
PSX 20240920 145050 KPU Mubar Tetapkan DPT Pilkada 61.202 Orang
Pleno - Ketua KPU Mubar, La Tajudin saat menyerahkan salinan keputusan penetapan DPT Pilkada serentak yang dilaksanakan d Sekretariat KPU Mubar, Jumat (20/9/2024).(Adin/SULTRATOP.COM).

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 61.202 orang pada Pilkada Serentak 2024.

Jumlah tersebut ditetapkan saat KPU Mubar melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pilkada Serentak 2024 tingkat Kabupaten Muna Barat, yang dilaksanakan di Sekretariat KPU, Jumat (20/9/2024).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Ketua KPU Mubar La Tajudin mengatakan, pihaknya telah melakukan penetapan DPT pada pilkada serentak yakni 61.202 orang, yang terdiri dari laki-laki 29.642 orang dan perempuan 31.560 orang. DPT ini tersebar di 11 kecamatan, 81 desa dan 5 kelurahan serta 146 tempat pemungutan suara (TPS).

Menurutnya, ada penambahan jumlah DPT dibandingkan pada Pemilu 2024 lalu yang berjumlah 60.288 orang.

“Ada penambahan sekitar 914 pemilih. Bukan saja itu, jumlah TPS juga mengalami penambahan dari sebelumnya 145 TPS menjadi 146 TPS. Dan ini terjadi di Kecamatan Wadaga, tepatnya di Desa Lindo,” kata La Tajudin.

Kata Tajudin, ada beberapa faktor yang mempengaruhi penambahan tersebut, di antaranya pemilih pemula, anggota TNI/Polri yang sudah pensiun.

“Jadi, setelah dilakukan pemuktahiran data salah satu terjadi penambahan adalah ada pemilih kita di usia 17 tahun sampai pada 27 November sudah memenuhi syarat, seperti pemilih pemula. Termasuk pensiunan TNI/Polri. Ada juga masyarakat yang awalnya menjadi anggota TNI/Polri, namun sudah tidak memenuhi syarat (TMS),” bebernya.

Selanjutnya, tambah Tajudin, akan dilakukan tahapan rekapitulasi dan penetapan di tingkat provinsi pada tanggal 21 – 23 September 2024. Setelah itu, akan dikembalikan lagi kepada masing-masing kabupaten/kota untuk diumumkan di tingkat PPS. (B/ST)

Kontributor: Adin
Editor: Jumriati

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan