SULTRATOP.COM, KOLAKA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulawesi Tenggara (Kemenag Sultra), Muhamad Saleh, melaunching program kampung zakat perdana tahun 2024 di Desa Puubunga, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka pada Rabu (18/9/2024).
Ia mengatakan, kampung zakat merupakan salah satu program strategis dari Kemenag bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) provinsi dan kabupaten/kota serta pemerintah daerah (Pemda) setempat.
“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan launching program kampung zakat di Desa Puubunga Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka ini,” tutur Saleh.
Mantan Kabid Madrasah Kemenag Sultra itu juga mengatakan Kemenag telah menggagas dan menggerakkan program kampung zakat melalui berbagai fasilitas kemudahan bagi masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan untuk memperoleh hak dasarnya, dan mengangkat harkat serta martabat umat yang memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Melalui program kampung zakat itu, diharapkan dapat menumbuhsuburkan semangat masyarakat untuk berzakat. Serta, mengatasi permasalahan masyarakat yang berhubungan dengan bidang dakwah, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan.
“Ini merupakan pilot project, kampung zakat pertama di Sultra sebagai salah satu bentuk implementasi gerakan Kemenag Sultra ACTION (Adaptif, Cekatan, Tekun, Inovatif, Optimis, Nyata),” tambahnya.
Saleh mengakui, program kampung zakat itu tidak hanya berfokus pada aspek spritual, tetapi juga menyentuh dimensi ekonomi, pendidikan dan sosial, mempererat kebersamaan dan kepedulian sosial menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Setelah launchingnya kampung zakat perdana di Desa Puubunga itu, Saleh harap dapat mendorong kampung-kampung zakat untuk tumbuh di kabupaten/kota lainnya di Sultra.
Dengan begitu, dapat mengubah ekonomi masyarakat yang sebelumnya lemah menjadi kuat, sebelumnya penerima zakat (mustahik) menjadi yang mengeluarkan zakat (muzakki). (b-/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati