12 May 2024
Indeks

Ini Upaya Pemprov Sultra Menekan Isu Lingkungan di Wilayahnya

  • Bagikan
Ini Upaya Pemprov Sultra Menekan Isu Lingkungan di Wilayahnya
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) telah melakukan berbagai langkah dalam upaya menekan isu lingkungan hidup di wilayahnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, hal tersebut dilakukan demi mewujudkan kondisi lingkungan hidup yang baik, termasuk untuk kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat Sultra.

Iklan Astra Honda Sultratop

“Kami berkomitmen untuk menangani isu prioritas ini. Kami juga telah melakukan berbagai langkah dalam upaya menekan isu lingkungan hidup,” ungkapnya dalam pemaparan penilaian Nirwasita Tantra 2023 secara virtual di kantor Gubernur Sultra pada Jumat (29/12/23).

Berbagai inovasi yang telah dilakukan Pemprov Sultra dalam menekan isu lingkungan hidup, yaitu revitalisasi PLTS Gala di Kabupaten Muna Barat (Mubar) dan Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Pemberian bantuan bak amrol 15 titik di Kota Kendari dan 3 titik di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Pemberian bantuan sanitasi (MCK individu) 14 titik di Busel, budidaya Larva Maggot di Kabupaten Konawe, Mubar, dan Buteng dalam upaya menekan angka kemiskinan ekstrem tinggi.

Selanjutnya, melakukan rehabilitasi ekosistem terumbu karang di kawasan konservasi di Pulau Bokori, Kabupaten Konawe, Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di pelabuhan perikanan Wameo. Serta rehabilitasi terumbu karang dengan metode transplantasi buatan di Desa Tanjung Tiram menggunakan 1.400 beton dari batubara.

Sekjen Kemenkumham RI itu menambahkan, dalam rangka mengatasi dan menekan 4 isu prioritas tentang lingkungan hidup yaitu isu pertambangan, persampahan, alih fungsi lahan, serta isu pencemaran dan kerusakan laut, Pemprov Sultra telah menerbitkan 8 regulasi.

Pertama Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra No. 30 Tahun 2019 yang mengatur tentang kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pergub No. 48 tahun 2021 yang mengatur tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai rencana umum energi daerah.

Kemudian, Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2021 yang mengatur tentang rencana umum energi daerah Provinsi Sultra. Keputusan Gubernur No. 701 tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan tim terpadu percepatan reklamasi dan pemulihan lingkungan lahan eks tambang dan pembangunan kawasan khusus terintegrasi, komprehensif dan berkelanjutan.

Keputusan Gubernur No. 603 tahun 2023 tentang status tanggap darurat kekeringan. Membuat rancangan Pergub tahun 2023 tentang bank sampah. Membuat rancangan Pergub tahun 2023 tentang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Serta membuat rancangan Pergub tahun 2023 tentang peruntukkan dan pengelolaan mutu air 8 Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sultra. (—-)



google news sultratop.com
  • Bagikan