SULTRATOP.COM, KONAWE SELATAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Sosialisasi PINTAR (Paspor Indonesia Nyaman, Terjamin, Aman, dan Resmi) sebagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tindak pidana perdagangan manusia (TPPM).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya penggunaan dokumen perjalanan resmi serta bahaya praktik perdagangan orang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, paspor Republik Indonesia merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara dengan masa berlaku tertentu.
Paspor juga menjadi instrumen pengawasan mobilitas warga negara. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas. Adapun jenis paspor meliputi paspor elektronik, paspor dinas, dan paspor diplomatik.
Berikut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pembuatan paspor:
Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Layanan percepatan: Rp1.000.000
Denda paspor hilang: Rp1.000.000
Denda paspor rusak: Rp500.000
Selain itu, masyarakat diimbau mewaspadai berbagai modus perdagangan orang, seperti tawaran kerja di luar negeri dengan janji palsu yang berisiko pada eksploitasi, kekerasan, hingga perbudakan modern.
Praktik pekerja migran Indonesia ilegal, yakni yang tidak melalui jalur resmi, juga menjadi perhatian karena tidak mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, terdapat ancaman kejahatan transnasional seperti penyelundupan manusia, narkotika, terorisme, dan pencucian uang.
Pemerintah daerah bersama masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mencegah TPPO/TPPM melalui kolaborasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum, termasuk melalui sosialisasi prosedur resmi bekerja di luar negeri. Upaya lain dilakukan melalui optimalisasi Desa Binaan Imigrasi (DBI) sebagai penguatan proses wawancara dan verifikasi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan peran kepala desa dalam mencegah terjadinya TPPO dan TPPM.
“Saya mengajak seluruh kepala desa, baik di wilayah terluar maupun terdalam, serta para camat, lurah, dan kepala dinas untuk berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata Ganda Samosir kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
Ia berharap materi yang disampaikan dapat diterapkan dan disebarluaskan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi sesama dari praktik perdagangan orang.
“Yang perlu dipahami adalah bagaimana proses pernikahan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing secara administrasi hukum di Indonesia, serta bagaimana mengikuti prosedur resmi bekerja di luar negeri agar terhindar dari penipuan. Intinya, membangun pemahaman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan paspor merupakan salah satu titik awal dalam upaya pencegahan TPPO/TPPM yang harus dilakukan secara selektif oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Badan Intelijen Negara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sultra, perwakilan Kementerian Haji, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, camat, lurah, serta sejumlah kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno
















