7 September 2024
Indeks

Enam Ahli Waris Pekerja Rentan di Mubar Terima Santunan BPJamsostek

  • Bagikan

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Sebanyak enam orang ahli waris pekerja rentan yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Penyerahan santunan itu dilaksanakan pada malam ramah tamah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-10 Muna Barat, yang dilaksanakan di rujab bupati, di Desa Latugho, Kecamatan Lawa, Selasa (23/7/2024) malam.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Pj Bupati Mubar La Ode Butolo mengatakan, pemerintah daerah telah mendaftarkan seluruh masyarakat, ASN dan pegawai non-ASN sebagai peserta BPJamsostek. Pemberian jaminan sosial ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan.

“Malam ini, Pemkab Mubar bersama BPJS Ketenagakerjaan Sultra menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan yang sudah kita daftarkan pada BP Jamsostek. Ada enam ahli waris menerima santunan JKM dengan masing-masing menerima Rp42 juta,” kata La Ode Butolo.

Menurut La Ode Butolo, dengan mendaftarkan seluruh ASN, pegawai non-ASN, dan pekerja rentan atau masyarakat miskin merupakan bukti keseriusan Pemkab Mubar dalam memberikan jaminan sosial.

Apalagi, dengan didaftarkannya seluruh masyarakat menjadi peserta BP Jamsostek adalah salah satu cara menurunkan kemiskinan ekstrem.

“Kita targetkan kemiskinan ekstrem di Mubar menjadi zero,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengungkapkan santunan kali ini diserahkan kepada enam keluarga ahli waris pekerja rentan yang didaftarkan oleh Pemkab Mubar.

Muhamad Abdurrohman Sholih menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Mubar yang telah mengalokasikan anggaran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Hal tersebut menjadi suatu kebanggaan yang dapat dicontoh bagi Pemkab lainnya untuk peduli terhadap pekerjanya.

Muhamad Abdurrohman Sholih menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan. Ia berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.(—)

Kontributor: Adin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan