18 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Daftar Lengkap Zakat Fitrah 2026 Muna Barat: Premium, Medium, SPHP hingga Jagung

  • Bagikan
Daftar Lengkap Zakat Fitrah 2026 Muna Barat: Premium, Medium, SPHP hingga Jagung
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin saat memimpin rapat penetapan besaran zakat fitrah 1447 hijriah/2026 Masehi di ruang rapat Setda Mubar, Senin (23/2/2026). (Adin/SULTRATOP.COM)

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini dilakukan melalui rapat bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas, serta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di ruang rapat Setda Mubar, Senin (23/2/2026).

Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan dengan rincian beras premium Rp42 ribu per jiwa, beras medium Rp39 ribu per jiwa, beras Bulog (SPHP) Rp35 ribu per jiwa, dan jagung Rp16 ribu per jiwa. Besaran ini disesuaikan dengan perkembangan harga bahan pokok di pasar tradisional dan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Rapat penetapan zakat fitrah ini dipimpin langsung oleh Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, didampingi Pj Sekda Mubar Ibrahim Rasimu, Kepala Kemenag Mubar Khalifah, Ketua Baznas Mubar Sunardi, Ketua MUI Nawaji, serta para kepala OPD dan camat.

La Ode Darwin mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tahun 2026 ini mengacu pada perkembangan harga beras di sejumlah pasar tradisional di wilayah Mubar. Ia meminta seluruh panitia zakat agar memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait batas minimal pembayaran zakat tersebut.

“Jadi, kita sudah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 di Muna Barat. Adapun rinciannya beras premium sebesar Rp42 ribu per jiwa, beras medium sebesar Rp39 ribu per jiwa, beras Bulog (SPHP) sebesar Rp35 ribu per jiwa, dan jagung Rp16 ribu per jiwa,” kata La Ode Darwin.

Pria yang kerap disapa DW itu mengakui bahwa zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya tapi tidak terlalu signifikan.

“Besaran zakat fitrah ini adalah batas minimal dan penetapan ini berdasarkan kenaikan harga di pasar. Kalau ada masyarakat yang lebih dalam menyalurkan zakatnya, itu menjadi amalnya nanti,” ucapnya.

Terkait penyaluran zakat, DW menekankan kepada para camat agar berkoordinasi dengan kepala desa dan panitia zakat untuk proaktif memastikan penerima zakat benar-benar sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Ia juga mengimbau agar zakat fitrah yang ditunaikan masyarakat dapat dikelola dengan tertib dan benar.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Muna Barat, La Karimu mengungkapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2026 memang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, dengan kisaran kenaikan Rp2 ribu hingga Rp4 ribu.

“Untuk tahun lalu dan tahun 2026 ini ada kenaikan. Tahun lalu, beras premium Rp38 ribu per jiwa dan tahun ini Rp42 ribu per jiwa. Kemudian, beras medium Rp35 ribu per jiwa dan tahun ini Rp39 ribu per jiwa. Selanjutnya, beras Bulog (SPHP) Rp33 ribu per jiwa dan tahun ini Rp35 ribu per jiwa. Sementara untuk jagung tahun lalu Rp12 ribu per jiwa dan tahun ini Rp16 ribu per jiwa,” jelasnya.

Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah tersebut, Karimu berharap masyarakat dapat menunaikan zakat melalui amil zakat di desa masing-masing. Baznas kabupaten akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan pembayaran zakat dapat terorganisir dengan baik dan tersalurkan lebih cepat kepada yang berhak menerima. (*/ST)

Laporan: Adin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan