21 November 2024
Indeks

Calon Perseorangan di Pilgub Sultra Wajib Kumpulkan 186 Ribu KTP

  • Bagikan
Calon Perseorangan di Pilgub Sultra Wajib Kumpulkan 186 Ribu KTP
Asril

SULTRATOP.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengumumkan jadwal penyerahan dokumen untuk pendaftaran bakal calon perseorangan (jalur independen) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Sultra Nomor 90 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilgub, syarat minimal dukungan berjumlah 186.794. Sebaran minimal dukungan adalah di 50 persen jumlah kabupaten/kota, maka di Provinsi Sultra adalah 9 kabupaten/kota.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Ketua KPU Sultra Asril menjelaskan jumlah 186.794 dukungan sesuai aturan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu terakhir. Surat penyerahan dukungan dan jumlah dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan dalam bentuk fisiks ebanyak 1 rangkap dan bentuk digital yang diunggah melalui sistem informasi pencalonan (silon).

β€œTentang ada yang datang di kantor, menurut infomasi dari staf kami itu sudah ada (pasangan calon perseorangan). Tetapi kami mengatakan ada dengan tidak ada tergantung nanti pada saat mereka mengajukan dukungan calon melalui silon itu,” ujar Asril usai sosialisasi pasangan calon perseorangan di salah satu hotel di Kendari, Minggu (5/5/2024).

Waktu dan tempat pendaftaran yakni di Kantor KPU Sultra dari tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Dari 8 sampai 11 Mei, penyerahan dukungan dapat dilakukan dari pukul 08.00 sampai 16.00 Wita, sementara pada 12 Mei dari 08.00 sampai pukul 23.59 Wita.

Sejumlah kalangan yang fotokopi KTP-nya tidak dapat digunakan untuk dukungan kepada calon perseorangan adalah aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara Pemilu dari tingkat komisioner sampai PPS, pegawai BUMN dan BUMD, kalangan TNI-Polri, hingga kepala desa dan perangkat desa.

Lebih lanjut Asril mengatakan, KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dukungan yang disetorkan. Pertama adalah verifikasi administrasi, kemudian KPU akan melakukan verifikasi faktual secara sensus dengan mendatangi rumah-rumah warga yang menyampaikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan. (===)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan