SULTRATOP.COM, KENDARI — Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat penemuan uang palsu (upal) selama tahun 2025 mencapai 397 lembar di dua daerah, yakni Kota Kendari dan Kota Baubau.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sultra, Edwin Permadi mengatakan, temuan uang palsu tersebut berasal dari hasil klarifikasi perbankan, laporan masyarakat, serta kegiatan penukaran uang.
“Jumlahnya 365 lembar di Kota Kendari dan 32 lembar di Kota Baubau,” ungkap Edwin dalam keterangan resminya pada Senin (19/1/2026).
BI Sultra merinci, penemuan uang palsu selama 2025 terdiri atas 32 lembar pada Januari, 19 lembar Februari, 7 lembar Maret, 63 lembar Mei, 60 lembar Juni, 33 lembar Juli, 14 lembar Agustus, 31 lembar September, 34 lembar Oktober, 87 lembar November, dan 17 lembar pada Desember 2025.
Kata Edwin, uang palsu tersebut ditemukan dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Rinciannya yaitu Rp50 ribu tahun emisi 2005 sebanyak 2 lembar, tahun emisi 2016 sebanyak 78 lembar, dan tahun emisi 2022 sebanyak 40 lembar.
Sementara untuk pecahan Rp100 ribu, ditemukan tahun emisi 2004 sebanyak 3 lembar, tahun emisi 2014 sebanyak 5 lembar, tahun emisi 2016 sebanyak 201 lembar, dan tahun emisi 2022 sebanyak 68 lembar.
Tingginya aktivitas ekonomi dan transaksi tunai di Kendari menjadi salah satu faktor yang memicu meningkatnya peredaran uang palsu. Kendati demikian, secara umum jumlah temuan tersebut masih tergolong terkendali.
Penemuan uang palsu pada 2025 lebih rendah dibanding tahun 2024 yang tercatat sebanyak 465 lembar, namun lebih tinggi dari tahun 2023 yang tercatat sebanyak 363 lembar.
Sebagai langkah pencegahan, BI Sultra bakal terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, termasuk imbauan untuk menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dalam mengenali keaslian uang rupiah.
BI Sultra juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib atau kantor BI apabila menemukan uang yang diduga palsu. Upaya itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah serta kelancaran sistem pembayaran di Sultra. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani
















