3 May 2024
Indeks

BI Sultra Pastikan Kecukupan Uang Tunai Selama Natal dan Tahun Baru

  • Bagikan
Uang tunai rupiah. (Foto: Pixabay)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (KPw BI Sultra) menyiapkan uang tunai senilai Rp1,4 triliun untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Secara historis selalu terjadi peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat pada momen Nataru yang berdampak pula pada peningkatan transaksi masyarakat untuk berbagai jenis barang dan jasa.

Iklan Astra Honda Sultratop

Menyikapi hal tersebut, KPw BI Sultra telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menjamin kecukupan uang beredar melalui penyaluran uang tunai yang diproyeksikan oleh perbankan di Sultra senilai Rp983,8 miliar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kekurangan uang tunai karena jumlah dimaksud dapat mencukupi iron stock kebutuhan uang tunai di Sultra selama 3 bulan. Terlebih dengan adanya sistem pembayaran digital baik berupa QRIS atau APMK, sehingga masyarakat tetap dapat bertransaksi tanpa harus membawa uang tunai.

Kepala KPw BI Sultra Doni Septadijaya menyatakan bahwa sebagaimana mandat Bank Indonesia dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia wajib menjamin kecukupan uang beredar di masyarakat untuk kelancaran transaksi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Namun meski ketersediaan uang di periode Nataru dipastikan cukup, masyarakat juga tetap diimbau untuk berkonsumsi dan bertransaksi secara bijak, sebab di akhir tahun terdapat potensi terjadinya inflasi akibat peningkatan permintaan (demand pull inflation). Melalui belanja bijak masyarakat dapat mencegah terjadinya konsumsi berlebihan sehingga seluruh pihak dapat memperoleh barang yang dibutuhkan.

Lebih jauh, dalam rangka pemenuhan kebutuhan uang pecahan kecil (UPK) di masyarakat, KPw BI Sultra bersinergi dengan perbankan dan retailers dalam
program ‘Lingkar Koin Sultra’ (LKS), turut menyediakan penukaran melalui layanan kas keliling yang akan dilaksanakan sebanyak 2 kali pada Januari 2024.

Selanjutnya Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk menukarkan Uang Rupiah Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 yang telah dicabut pada 1 Desember 2023.

Uang Rupiah yang telah dicabut tidak lagi berlaku sebagai alat transaksi, namun masyarakat masih dapat menukarkan uang dimaksud dalam jangka waktu 10 tahun hingga 1 Desember 2033 pada setiap Kamis di Kantor Bank Indonesia dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada situs
PINTAR https://pintar.bi.go.id atau dapat melakukan penukaran di kantor perbankan terdekat. (——)



google news sultratop.com
  • Bagikan