14 May 2025
Indeks

Berawal dari Kecelakaan Tunggal, Polresta Kendari Ungkap Korban Ternyata Pengedar Narkoba

  • Bagikan
Berawal dari Kecelakaan Tunggal, Polresta Kendari Ungkap Korban Ternyata Pengedar Narkoba
Pelaku korban laka lantas dan barang buktinya narkoba jenis sabu beserta barang bukti lainnya. (Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial RS alias R (19) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kecelakaan tunggal yang dialami R di Jalan H. Latama Bunggulawa, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 04.30 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, saat ditemukan, R dalam keadaan tidak sadarkan diri. Petugas menemukan sebuah dompet warna hitam berisi 11 potongan pipet yang masing-masing berisi sabu dan 1 buah pireks kaca.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“R kemudian kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” kata AKP Andi saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah kondisi R membaik, petugas kembali menginterogasinya. R mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Suprapto, Lorong Salemba, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Tiba di sana, anggota menggeledah rumah R dan menemukan barang bukti berupa sebuah dompet warna cokelat yang berisi 31 potongan pipet berisi sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Jadi setelah kita total ada 42 paket plastik bening dengan berat bruto 11,36 gram yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap untuk diedarkan. Kemudian 42 potongan pipet, dua unit timbangan digital yang digunakan pelaku untuk menakar narkoba jenis sabu tersebut untuk dijual,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang pria berinisial P sebanyak 10 gram. Ia juga mengaku telah mengedarkan 20 paket sabu di sekitar wilayah Kelurahan Wuawua dan Kelurahan Anduonohu.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait barang bukti pelaku dan jaringannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, R terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. R beserta barang bukti yang telah ditemukan akan diproses lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polresta Kendari. (B/ST)

Laporan: M8

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan