SULTRATOP.COM, KENDARI – Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendistribusikan zakat fitrah dan fidyah kepada warga di kawasan TPA Puuwatu yang terdampak insiden kebakaran beberapa waktu lalu.
Tampak para warga yang berada di tenda pengungsian berbaris rapih menunggu panggilan dari Baznas Kota Kendari. Para ibu juga terlihat bersuka cita atas pemberian zakat fitrah dan fidyah itu.
Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Achmad Muhdair, menyampaikan bahwa untuk zakat fitrah yang menerima sebanyak 26 kepala keluarga (KK).
Adapun paket zakat fitrah terdiri dari lima kilogram beras dan uang tunai sebesar Rp300 ribu. Sedangkan fidyah terdiri dari 180 paket bantuan sembako.
“Kalau penyaluran zakat fitrah ini baru pertama kali kami berikan di tenda pengungsian TPA Puuwatu,” kata Achmad kepada awak media, Jumat (28/3/2025).
Baznas Kota Kendari menyampaikan batas waktu pembayaran zakat fitrah terakhir pada tanggal 29 Maret 2025.
Ia juga menegaskan bahwa syarat penerima zakat fitrah itu harus miskin, tidak boleh tergolong mampu. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno