21 November 2024
Indeks

Bawaslu Mubar: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dinas Kominfo akan Diteruskan ke KASN

  • Bagikan
Awaluddin Usa Bawaslu Mubar: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dinas Kominfo akan Diteruskan ke KASN
Awaluddin Usa

SULTRATOP.COM, LAWORO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menyebutkan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di dinas kominfo setempat akan segera diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Mubar Awaluddin Usa mengatakan, pihaknya telah memanggil oknum ASN Dinas Kominfo Mubar untuk mengklarifikasi salah satu postingannya di media sosial (Facebook) yang mengarah pada salah satu paslon presiden. Pihaknya juga masih membutuhkan keterangan untuk mendukung keterangan yang sudah ada.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Kita sudah lakukan klarifikasi kepada oknum ASN ini. Dari hasil klarifikasi itu, kita masih butuh tambahan keterangan,” kata Awaluddin Usa dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (1/2/2024).

Mantan Ketua KPU Mubar ini mengatakan pihaknya akan terus melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya kepada oknum ASN Dinas Kominfo Mubar ini. Jika terbukti, pihaknya akan merekomendasikan kasus ini ke KASN.

“Kita kaji dulu. Apakah memenuhi syarat pelanggaran. Kalau ada dugaan pelanggaran maka kita teruskan ke KASN. Insyaallah, minggu depan kita sudah teruskan kasus ini ke KASN,” ucapnya.

Awal sapaan akrabnya menjelaskan, dalam penanganan pelanggaran dibutuhkan waktu 14 hari. Tujuh hari pertama bila masih dibutuhkan tambahan keterangan maka ditambah tujuh hari lagi.

“Jadi, kita masih akan membutuhkan keterangan tambahan untuk mendukung keterangan yang sudah ada,” ungkapnya.

Dari kasus ini, Awal mengimbau kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Mubar bahwa sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 283 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan ASN dalam Pemilu dan Pemilihan, bahwa ASN itu dilarang menunjukkan keberpihakan dan mengkampanyekan peserta pemilu.

“Terkait dengan hal itu, kami meminta agar ASN cerdas dalam bermedia sosial di masa pelaksanaan pemilu. Apalagi, Bawaslu Mubar sendiri telah membantu tim patroli pengawasan media sosial, dalam rangka mencegah dan menangani dugaan pelanggaran bagi ASN yang mengkampanyekan atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu,” bebernya. (—–)

Penulis: Adin
Editor: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan