27 July 2024
Indeks

Langgar Netralitas, Satu ASN di Mubar Dijatuhkan Sanksi Disiplin Berat

  • Bagikan
Sekda Muna Barat, LM Husein Tali saat memimpin sidang kode etik kepada ASN yang melanggar netralitas pada Pemilu 2024. (Adin/SULTRATOP.COM).

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) belum lama ini menjalani sidang kode etik akibat pelanggaran disiplin atau netralitas ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar LM Husein Tali mengungkapkan, ASN dinas kominfo tersebut disidang karena pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 yakni sebuah postingan di media sosial Facebook.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Kita sudah terima rekomendasi Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) yang menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada oknum ASN Dinas Kominfo. Untuk itu, belum lama ini kita menggelar sidang kode etik disiplin,” kata Sekda Mubar, LM Husein Tali di kantornya, Senin (25/3/2024).

Husein Tali mengaku tidak tega harus menggelar sidang kode etik ini. Namun, karena itu sebuah aturan maka tetap harus disidangkan.

“Insyaallah, satu atau dua hari ini akan keluar keputusan Bupati Muna Barat hasil sidang kode etik ini. Sesuai rekomendasi KASN, kita juga akan menjatuhkan sanksi disiplin berat. Salah satu sanksi berat itu seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tuturnya.

Belajar dari kasus ini, Husein Tali berharap tidak ada lagi ASN lingkup Pemkab Mubar kembali melakukan pelanggaran netralitas. Sebab, ia tidak mau lagi memegang palu sidang untuk menghukum ASN di Mubar.

Husein melanjutkan, berdasarkan data yang diterimanya, masih akan banyak ASN yang harus menjalankan sidang, tetapi bukan terkait netralitas. Melainkan ASN yang malas masuk kantor atau berbulan-bulan tidak pernah masuk kantor.

“Saya memerintahkan Inspektorat Muna Barat untuk turun langsung ke OPD untuk memastikan kedisiplinan ASN kita ini. Jadi, ASN yang tidak masuk kantor ini kita harus segera sidang juga,” tuturnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh ASN Muna Barat untuk bersama-sama menjaga nama baik pemerintah daerah. Sebab, khusus ASN daerah ini adalah tempat mengabdikan diri. (—–)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan