21 November 2024
Indeks

Batas Maksimal Dana Kampanye Calon Gubernur Sultra, Ini Rinciannya

  • Bagikan
Batas Maksimal Dana Kampanye Calon Gubernur Sultra, Ini Rinciannya
Hazamuddin

SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan batas maksimal dana kampanye yang dapat digunakan oleh para Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sultra dalam Pilkada 2024.

Divisi Teknis KPU Sultra, Hazamuddin, menjelaskan bahwa dana kampanye yang bersumber dari pasangan calon (Paslon) tidak memiliki batas maksimal. Namun, dana kampanye juga bisa bersumber dari pihak lain, seperti perseorangan, partai politik (Parpol), atau perusahaan.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Untuk sumbangan dari perseorangan, maksimalnya Rp75 juta, sedangkan dari perusahaan batasnya Rp750 juta. Namun, jika dari partai pendukung, tidak ada batasan jumlahnya,” ujar Hazamuddin saat ditemui di salah satu hotel di Kendari pada Sabtu (28/9/2024).

Selain itu, Hazamuddin menyebutkan bahwa Parpol yang tidak mendukung Paslon saat proses pemilihan sebelumnya, tetapi memiliki suara sah dan ingin memberikan sumbangan, juga diperbolehkan. Namun, batas sumbangannya adalah Rp750 juta.

“Contohnya, mungkin Parpol tersebut tidak sempat mendapatkan surat dukungan dari DPP, tetapi jika ingin menyumbang dana kampanye, itu masih diperbolehkan,” tambahnya.

Paslon dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, LSM asing, maupun dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sumbangan dari perusahaan milik daerah (Perumda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dilarang.

Hazamuddin menegaskan bahwa jika Paslon tetap menerima sumbangan yang dilarang, mereka dapat didiskualifikasi dari Pilkada.

Keempat Paslon Cagub Sultra telah menyerahkan laporan awal dana kampanye mereka ke KPU Sultra sesuai tenggat waktu, yaitu hingga 24 September 2024 pukul 23.59 Wita. Proses perbaikan laporan dilakukan pada 25-27 September 2024.

“Saya pastikan tadi malam, tanggal 27 September, semuanya sudah terinput dengan baik di sistem informasi dana kampanye,” ungkap Hazamuddin.

Sebagai informasi, penetapan batas dana kampanye ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (b/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan