SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa aset negara bukan hak pribadi, menyusul penguasaan rumah dinas dan gudang milik daerah oleh mantan Gubernur Sultra Nur Alam dan keluarganya. Pemprov Sultra pun meminta yang bersangkutan segera angkat kaki dari aset pemerintah yang saat ini mereka tempati.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, yang menyebut pihaknya telah menempuh langkah persuasif dengan melayangkan lima surat pemberitahuan pengosongan Barang Milik Daerah (BMD) kepada penghuni rumah dinas dan gudang yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kendari.
“Pemprov sangat menyayangkan sikap Nur Alam yang menolak untuk mengosongkan lahan milik pemerintah daerah itu. Lahan itu tercatat di Disnakertrans Sultra,” ucap Ruslan dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Dinas Gol. III dan/atau tanah milik Pemprov Sultra nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012, izin penggunaan aset diberikan kepada seseorang bernama Rustamin Effendy.
Namun, secara faktual rumah dinas tersebut dikuasai dan ditempati oleh mantan Gubernur Sultra Nur Alam dan keluarga.
Pengambil alihan aset itu merupakan bentuk ketaatan Pemprov Sultra atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sultra terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak lain.
Selain itu, upaya penertiban yang dilakukan juga merupakan tindak lanjut dari pedoman penilaian indeks pencegahan korupsi daerah melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada delapan area yang menjadi intervensi utama MCSP KPK, yang salah satunya adalah pengelolaan BMD,” tutur Ruslan.
Pemprov meminta kepada siapapun yang masih menguasai aset pemda agar mengembalikan aset-aset yang bukan haknya. Sehingga, dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemprov Sultra untuk kepentingan masyarakat luas.
Kata Ruslan, penertiban aset-aset pemerintah daerah akan terus dilakukan oleh Pemprov Sultra terhadap berbagai aset pemerintah daerah yang dikuasai oleh pihak lain. Hal itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola aset dan tata kelola pemerintahan. (B-/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani


















