SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan warga desa dan kelurahan kini tak lagi berjalan sendiri ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Melalui dukungan penuh terhadap Kementerian Hukum Kanwil Sultra, Pemprov Sultra berhasil mendorong terbentuknya pos bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan.
Komitmen tersebut berbuah apresiasi. Pemprov Sultra menerima penghargaan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) yang diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sultra, Pahri Yamsul, di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (27/1/2026).
Tidak hanya Pemprov, seluruh pimpinan daerah di 17 kabupaten dan kota se-Sultra juga diganjar penghargaan serupa setelah sukses mewujudkan pembentukan pos bantuan hukum secara menyeluruh di wilayah masing-masing.
Pahri Yamsul menegaskan, kehadiran pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban hukumnya.
“Sekarang warga punya tempat bertanya dan berkonsultasi. Mereka tidak perlu lagi merasa takut atau bingung ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Topan Sopuan menyebutkan bahwa program itu merupakan bagian dari kebijakan nasional yang di Sultra telah terealisasi 100 persen. Sebanyak 2.285 pos bantuan hukum kini aktif dan tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
“Posbakum ini adalah garda terdepan akses keadilan. Kehadirannya sangat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan hukum,” jelas Topan.
Kata dia, program tersebut tidak berhenti pada pembentukan pos. Tahap selanjutnya akan diisi dengan pelatihan paralegal yang bertugas mendampingi masyarakat, memberikan edukasi hukum, hingga membantu penyelesaian perkara ringan melalui mediasi.
Dalam pelaksanaannya, pos bantuan hukum melibatkan berbagai unsur lokal, mulai dari kepala desa dan lurah, aparat desa, organisasi bantuan hukum, hingga tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sultra juga berencana menggandeng perguruan tinggi dengan melibatkan mahasiswa magang, KKN, dan PKL untuk memperkuat operasional pos bantuan hukum di sekitar kampus. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani



















