3 September 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Konflik Agraria Rakawuta dan Muara Tae Dibawa ke DPR RI, Fraksi PKB Siapkan Langkah Konkret

  • Bagikan
Konflik Agraria Rakawuta dan Muara Tae Dibawa ke DPR RI, Fraksi PKB Siapkan Langkah Konkret
Kepala Kelompok Fraksi Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Jaelani memeriksa peta Rakawuta, Sulawesi Tenggara dan Muara Tae, Kalimantan Timur, saat audiensi dengan Kaoem Telapak di ruang rapat DPR RI, Rabu (2/9/2026).

SULTRATOP.COM – Konflik agraria yang terjadi di Rakawuta, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Muara Tae, Kalimantan Timur, dibawa ke DPR RI melalui audiensi Kaoem Telapak dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (2/9/2026).

Fraksi PKB menyatakan akan mengambil langkah konkret untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan tersebut agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Agustus 2026

Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, Gedung Parlemen, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas konflik agraria dan dugaan perampasan wilayah adat yang terjadi di Muara Tae serta Rakawuta.

Audiensi diterima oleh Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Jaelani, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin, serta Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB Fauqi Hapidekso dan Anisah Syakur.

Dalam pertemuan itu, Kaoem Telapak, organisasi yang berfokus pada penguatan tata kelola hutan berkelanjutan dan penghidupan masyarakat, menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di tingkat tapak.

Persoalan tersebut antara lain dugaan tumpang tindih lahan, penggusuran paksa, hingga pengrusakan komoditas pertanian masyarakat yang berkaitan dengan ekspansi perkebunan kelapa sawit.

Untuk kasus Muara Tae, konflik berkaitan dengan lahan seluas 893 hektare yang bersinggungan dengan wilayah adat dan melibatkan PT BSMJ.

Sementara di Rakawuta, terdapat sengketa tumpang tindih lahan pertanian produktif seluas 47 hektare dengan PT MWJP.

Kaoem Telapak menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepemilikan atau penguasaan lahan. Konflik juga berkaitan dengan keberlangsungan ruang hidup masyarakat, perlindungan wilayah adat, serta kepastian hukum bagi warga yang menggantungkan kehidupan dari tanah dan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Juru Campaigner Kaoem Telapak, Ziadatunnisa Ilmi Latifa, berharap Fraksi PKB dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut secara konkret dan tidak berhenti pada audiensi.

“Setelah berdiskusi, kami mendapatkan sejumlah rencana tindak lanjut dari berbagai komisi. Kami berharap Fraksi PKB dapat menindaklanjuti aspirasi kami sehingga permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari. Kami juga meminta Fraksi PKB terus melakukan pengawasan dan pendampingan untuk membantu menyelesaikan konflik,” ujar Ziadatunnisa.

Menurut Ziadatunnisa, Kaoem Telapak telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, mulai dari pemetaan partisipatif, pengaduan kepada lembaga sertifikasi, dialog dengan pemerintah daerah, hingga audiensi dengan kementerian terkait.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapoksi Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Jaelani, menegaskan bahwa persoalan agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memperbesar konflik antara masyarakat, perusahaan, maupun aparat penegak hukum.

“Kami menginginkan adanya solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan, bukan justru melahirkan konflik baru. Jangan sampai masyarakat berhadapan terus-menerus dengan perusahaan maupun aparat penegak hukum hanya karena mereka memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya,” tegas Jaelani.

Menurutnya, Fraksi PKB telah membahas sejumlah langkah konkret untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan Kaoem Telapak, khususnya terkait kasus Rakawuta dan Muara Tae.

“Fraksi PKB berkomitmen untuk terus mengawal dan mendampingi masyarakat. Penyelesaian konflik agraria harus menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama masyarakat yang selama ini berada pada posisi yang paling rentan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pengecekan terhadap status dan legalitas lahan yang menjadi pokok persoalan di Rakawuta.

Menurutnya, kejelasan status dan riwayat penguasaan tanah menjadi hal mendasar yang harus diperiksa secara objektif sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kalau ada dua klaim atas satu bidang tanah, negara harus hadir untuk memastikan mana yang memiliki dasar hukum yang sah. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya memiliki hak justru kehilangan tanahnya atau berhadapan dengan proses hukum,” ujarnya.

Khozin mengakui persoalan pertanahan masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dilakukan melalui penyelesaian kasus per kasus.

“Pengaduan terkait pertanahan datang dari berbagai penjuru Indonesia dan jumlahnya cukup banyak. Karena itu, kita juga sedang mendorong percepatan RUU Reforma Agraria. Kalau persoalan-persoalan seperti ini tidak diselesaikan melalui perubahan dan penegasan regulasi, permasalahan serupa akan terus terjadi setiap hari,” kata Khozin.

Senada dengan itu, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, menegaskan bahwa masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Yang paling penting adalah masyarakat harus mendapatkan hak atas tanahnya dan memperoleh perlindungan hukum dalam upaya mencari keadilan. Jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan haknya justru menjadi pihak yang dikriminalisasi. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi jangan sampai hukum justru digunakan untuk membungkam masyarakat yang sedang mencari keadilan,” tegas Fauqi.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Anisah Syakur, mengatakan Fraksi PKB mendorong agar penyelesaian konflik agraria di Muara Tae dan Rakawuta dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Menurutnya, penyelesaian yang adil harus menyentuh akar persoalan, memastikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, sekaligus mencegah konflik serupa kembali terjadi. (===)

 

Editor: Muhamad Taslim Dalma

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan
Jadikan Sultratop.com sumber preferensi berita Anda.
Sumber Terverifikasi Kelola Preferensi →
  • Bagikan