6 August 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Said Didu Usul Sultra Jadi Laboratorium Penerapan Pasal 33 UUD 1945, Soroti Dominasi Oligarki Tambang

  • Bagikan
Said Didu Usul Sultra Jadi Laboratorium Penerapan Pasal 33 UUD 1945, Soroti Dominasi Oligarki Tambang
Pengamat kebijakan publik sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu saat menjadi narasumber dalam Dialog Tokoh Nasional bersama 150 Tokoh dan Intelektual Sultra yang diselenggarakan Wahdah Islamiyah Sultra di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (5/8/2026) malam. (Foto: M11/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pengamat kebijakan publik sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengusulkan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadikan laboratorium penerapan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurutnya, Sultra merupakan salah satu daerah yang paling nyata memperlihatkan penyimpangan terhadap amanat konstitusi terkait pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor Agustus 2026

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

“Laboratorium pelanggaran Pasal 33 UUD itu adalah Sultra. Saya menyatakan, kalau Sultra bisa kembali melaksanakan Pasal 33, maka seluruh Indonesia akan sukses,” kata Said Didu dalam sebuah diskusi di Kendari, Rabu (5/8/2026) malam.

Ia menilai pengelolaan sumber daya alam di Sultra selama ini belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kekayaan tambang yang melimpah, menurutnya, justru lebih banyak dinikmati kelompok tertentu.

Said mengungkapkan, sejak masih menjabat sebagai staf khusus di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dirinya telah menentang sejumlah kebijakan yang dinilai merugikan kepentingan nasional.

Said juga menyoroti implementasi kebijakan hilirisasi industri nikel. Menurutnya, tujuan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah memang tepat, namun pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi bangsa.

“Logikanya benar, jangan ekspor bahan mentah. Harus ada nilai tambah. Tapi yang mengelola justru pihak yang sama. Bukan ekspor ke China, tetapi industrinya yang dipindahkan ke sini,” ujarnya.

Menurutnya, apabila hilirisasi dijalankan oleh pelaku usaha nasional maupun daerah maka nilai tambah dari pengolahan sumber daya alam akan kembali kepada masyarakat Indonesia.

Ia mempertanyakan manfaat yang diterima masyarakat Sultra di tengah menjamurnya perusahaan tambang.

“Coba bayangkan, tambang habis diserahkan kepada mereka, tanah di kota juga banyak dikuasai oligarki. Lalu masyarakat Sultra mendapat apa?” katanya.

Minta Presiden Bentuk Satgas Khusus

Said berharap Presiden Prabowo Subianto menjadikan Sultra sebagai daerah prioritas dalam mengembalikan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Ia bahkan mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penerapan Pasal 33 UUD 1945 di Sultra yang bertugas mengidentifikasi penguasaan sumber daya alam serta mengevaluasi pemanfaatannya agar kembali berpihak kepada rakyat.

“Saya berharap kepada Presiden Prabowo, jadikan Sultra sebagai fakta nyata mengembalikan Pasal 33 UUD 1945. Kalau perlu bentuk satgas khusus agar kesejahteraan benar-benar kembali kepada masyarakat. Saya pikir belum terlambat,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah membentuk Tim Penertiban Sumber Daya Alam, tidak hanya berfokus pada kawasan hutan, tetapi juga wilayah pesisir yang dinilai mulai kehilangan ruang akibat aktivitas industri.

Dalam kesempatan itu, Said Didu turut menyoroti kuatnya pengaruh oligarki dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Ia meminta Presiden Prabowo bersikap tegas terhadap praktik-praktik yang dinilai menghambat terwujudnya keadilan ekonomi.

“Saya berharap Presiden Prabowo memiliki ketegasan menghadapi oligarki. Negara harus berada di atas kepentingan kelompok mana pun. Jika itu dilakukan, saya yakin investasi yang sehat tetap akan datang,” katanya.

Ia meyakini penguasaan sumber daya alam di Sultra masih dapat diperbaiki melalui pendataan kepemilikan lahan dan izin pertambangan, kemudian dijadikan model penyelesaian bagi daerah lain.

“Pengamatan saya, pelanggaran Pasal 33 memang sangat jauh terjadi di Sultra. Karena itu saya mengusulkan Sultra menjadi laboratorium pertama untuk mengembalikan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Kalau berhasil di sini, daerah lain bisa mencontohnya,” pungkas Said.

Sebagai informasi, Said Didu menjadi narasumber dalam Dialog Tokoh Nasional bersama 150 Tokoh dan Intelektual Sultra yang diselenggarakan Wahdah Islamiyah Sultra di Kota Kendari.

Dialog tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Sultra Hugua, dihadiri para pemuka tokoh agama, tokoh adat, hingga organisasi non pemerintah (NGO).

Dialog tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang diharapkan mendapat masukan sebagai rekomendasi pada Muktamar Wahdah Islamiyah yang berlangsung 21-25 Agustus 2026 di Jakarta. (B/ST)

Laporan: M11
Editor: Jumriati

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan