SULTRATOP.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jaelani, mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap produsen beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Desakan itu menyusul temuan Kementerian Pertanian yang menyebut 12 dari 15 merek beras fortifikasi tidak sesuai standar, sehingga dinilai berpotensi merugikan konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun serta mengganggu upaya pencegahan stunting di Indonesia.
“Ini bukan sekadar pelanggaran bisnis atau manipulasi harga biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan dan masa depan generasi kita. Sangat ironis ketika beras yang sejatinya difortifikasi untuk menyelamatkan balita dan ibu hamil dari ancaman stunting justru dipermainkan demi meraih keuntungan sepihak,” ujar Jaelani, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan berbagai vitamin dan mineral esensial untuk membantu menekan angka stunting di Indonesia. Meski berbahan dasar beras biasa, produk tersebut memiliki kandungan gizi tambahan sehingga dipasarkan dengan harga yang relatif lebih tinggi.
“Masalahnya, beras fortifikasi yang beredar di pasar dijual dengan harga mahal, tetapi tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Ini merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen,” tegasnya.
Jaelani menilai, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran perdagangan, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi sasaran program perbaikan gizi.
“Pemalsuan atau penurunan kualitas mutu pada produk pangan fungsional yang ditujukan untuk penanganan gizi buruk merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang memprihatinkan,” katanya.
Legislator asal Sulawesi Tenggara (Sultra) itu mendesak Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) segera melakukan pengawasan ketat, pengujian laboratorium secara komprehensif, serta verifikasi ulang terhadap seluruh merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran.
“Sampaikan hasil uji laboratorium tersebut secara terbuka agar masyarakat terhindar dari konsumsi produk yang tidak layak gizi,” ujarnya.
Selain itu, Jaelani meminta Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bertindak tegas dengan menarik seluruh produk yang tidak memenuhi standar dari peredaran serta mencabut izin edar produsen yang terbukti memanipulasi klaim kandungan gizi.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional (BGN) juga diminta segera mengevaluasi efektivitas distribusi beras fortifikasi agar program intervensi gizi nasional benar-benar tepat sasaran.
“Kami juga meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan Satgas Pangan untuk tidak ragu mengusut tuntas dugaan tindak pidana serta praktik mafia pangan di balik penyalahgunaan distribusi beras fortifikasi ini. Komisi IV DPR RI akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi pihak yang berani mengorbankan kualitas gizi rakyat demi mengejar profit,” pungkas Jaelani. (===)
Editor: Muhamad Taslim Dalma



















