22 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perkuat Penegakan Kepatuhan demi Lindungi Hak Pekerja

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perkuat Penegakan Kepatuhan demi Lindungi Hak Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam penegakan kepatuhan pemberi kerja melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Senin (20/7/2026). (Foto: ISTIMEWA)

SULTRATOP.COM, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam penegakan kepatuhan pemberi kerja melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, mendukung penyelesaian permasalahan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran. Langkah ini diharapkan mampu memastikan semakin banyak pekerja Indonesia memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Saiful, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga mengelola dana amanah peserta secara prudent, profesional, dan akuntabel. Untuk itu, dukungan berbagai pihak, khususnya JAMDATUN, dinilai sangat penting dalam memperkuat aspek hukum dan tata kelola organisasi.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam bagaimana kami menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi,” ujar Saiful.

Ia mengungkapkan, kolaborasi yang telah berjalan selama ini memberikan hasil yang signifikan. Sepanjang 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Upaya tersebut mendorong peningkatan kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha sekaligus berhasil memulihkan tunggakan iuran sebesar Rp495,15 miliar.

Selain itu, penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026, telah terbentuk 71 forum yang terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.

Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta para pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi permasalahan, memperkuat pengawasan, dan mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja secara berkelanjutan.

“Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia,” tambah Saiful.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Narendra Jatna, mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen kedua institusi untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Narendra.

Ia juga mengapresiasi komitmen BPJS Ketenagakerjaan serta menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui perpanjangan PKS tersebut, kedua institusi berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.

“Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya,” tutup Saiful.

Secara terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, menilai penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN akan semakin memperkuat penegakan kepatuhan pemberi kerja di daerah sehingga semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Terima kasih atas dukungan Kejaksaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Kami optimistis cakupan kepesertaan di Sulawesi Tenggara akan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Luky. (—)

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan