18 June 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Diduga Jalankan Aktivitas Keuangan Ilegal

  • Bagikan
Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Diduga Jalankan Aktivitas Keuangan Ilegal
Ilustrasi

SULTRATOP.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia karena diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Sekretariat Satgas PASTI dalam keterangannya menyebutkan, Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO), sedangkan BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas berwenang.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Pada kasus Universal Peak, perusahaan tersebut mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., entitas yang disebut berizin di Colorado, Amerika Serikat. Dalam praktiknya, Universal Peak menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat menyetorkan dana deposito untuk memperoleh keuntungan dari investasi saham dan saham IPO.

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan adanya dugaan pemberian alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggota. Selain itu, Universal Peak diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta menggunakan aplikasi dan situs web yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan layanan konsultasi terkait permasalahan pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengarahkan konsumen mengajukan pinjaman baru pada platform lain menggunakan data pribadi korban.

Korban kemudian diminta melakukan gagal bayar terlebih dahulu sebelum perusahaan menjanjikan akan menyelesaikan seluruh utang pinjaman online yang dimiliki.

Dalam praktiknya, BAFI Group Indonesia meminta imbal jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan. Satgas PASTI juga menemukan bahwa perusahaan tersebut mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK dalam materi publikasinya.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan kedua entitas tersebut dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen melakukan pinjaman baru atau sengaja gagal bayar.

Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim perizinan dari OJK atau instansi lain tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban. (—)

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan