18 June 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

Banyak Ditolak karena SLIK, OJK Sultra Minta Bank Lebih Adil Nilai Pengajuan KPR

  • Bagikan
Banyak Ditolak karena SLIK, OJK Sultra Minta Bank Lebih Adil Nilai Pengajuan KPR
Bismi Maulana Nugraha

SULTRATOP.COM, KENDARI – Banyaknya masyarakat yang gagal mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hanya karena catatan kecil dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra).

OJK pun meminta perbankan tidak kaku dalam menilai kelayakan kredit dan mulai menerapkan penilaian yang lebih adil serta menyeluruh, agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki peluang untuk mengakses hunian layak.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Kebijakan pelonggaran kredit, khususnya KPR didorong oleh OJK untuk mempertegas dukungan terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menekankan bahwa perbankan perlu mengambil peran aktif dalam menyukseskan program strategis tersebut.

Menurutnya, akses pembiayaan menjadi kunci utama dalam membuka peluang kepemilikan rumah bagi masyarakat yang selama ini terkendala persyaratan kredit.

“OJK memastikan sektor jasa keuangan, khususnya perbankan, mampu mendukung pembiayaan program ini secara optimal,” ujarnya.

Dalam implementasinya, OJK juga menyoroti pentingnya optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagai instrumen penilaian kredit yang lebih adil dan proporsional.

Bismi mengungkapkan masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses KPR hanya karena memiliki riwayat tunggakan kecil, bahkan di bawah Rp1 juta.

Ia pun mengingatkan agar perbankan tidak menjadikan data SLIK sebagai satu-satunya dasar keputusan, melainkan mempertimbangkan berbagai aspek lain secara menyeluruh.

“Penilaian harus dilakukan secara holistik agar keputusan kredit lebih inklusif dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, OJK juga mendorong percepatan pembaruan data kredit dalam SLIK bagi nasabah yang telah melunasi kewajibannya, agar tidak lagi terhambat dalam pengajuan pembiayaan.

Proses pembaruan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari kerja sebagai bentuk efisiensi layanan perbankan.

Kebijakan itu tentunya tidak hanya berdampak pada sektor perumahan, tetapi juga diharapkan memperluas akses pembiayaan di sektor lain, termasuk kredit produktif bagi pelaku UMKM. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan