SULTRATOP.COM, KENDARI — Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, menyampaikan permohonan maaf sekaligus klarifikasi terkait beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang narapidana berada di salah satu kedai kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rikie, saat ditemui awak media pada Rabu (16/4/2026) malam, mengakui adanya kelalaian serta pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y yang bertugas mengawal narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam agenda sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
Ia menjelaskan, seharusnya narapidana tersebut langsung dibawa kembali ke rumah tahanan setelah menjalani persidangan. Namun, petugas memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk mampir ke sebuah kedai kopi.
“Dengan ini kami menyampaikan klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai warga binaan yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” ujar Rikie.
Rikie menambahkan, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya sedang menjalankan perjalanan dinas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Tangerang dalam rangka koordinasi dan studi tiru program kemandirian warga binaan.
Setelah menerima laporan terkait pelanggaran tersebut, pihaknya segera menginstruksikan pembentukan tim pemeriksa untuk melakukan investigasi mendalam. Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan secara bertahap kepada pimpinan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.
“Setibanya di Kendari, warga binaan dan petugas pengawal langsung kami proses melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam pengawalan,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen, pihaknya menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas yang lalai, mulai dari pemindahan tugas hingga pemberhentian dari jabatan.
Sementara itu, narapidana yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan ditempatkan di sel isolasi.
Rikie menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, narapidana bernama Supriadi merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka. Ia divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno
















