SULTRATOP.COM, MAKASSAR — Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk kepastian penjaminan dan penanganan medis yang cepat saat menghadapi dugaan kecelakaan kerja maupun dugaan penyakit akibat kerja. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memperkuat kolaborasi guna memastikan percepatan layanan kesehatan bagi pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa integrasi layanan antara kedua lembaga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia. Kolaborasi ini memungkinkan proses penjaminan dan pelayanan medis berjalan lebih cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif.
“Kolaborasi ini sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memperluas Coverage, memperkuat Care, dan meningkatkan Credibility. Melalui sinergi antar lembaga dan integrasi sistem, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja terlindungi, memperoleh layanan cepat dan berkualitas saat menghadapi risiko kerja, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial nasional,” ujar Saiful usai pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, Sabtu (14/3/2026).
Saiful menambahkan, penguatan interoperabilitas sistem dengan BPJS Kesehatan menjadi bagian penting dari transformasi layanan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam penanganan dugaan kasus kecelakaan kerja (KK) dan dugaan penyakit akibat kerja (PAK). Dengan sistem yang terintegrasi, verifikasi peserta, penjaminan layanan, hingga monitoring penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat, akurat, dan transparan.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap pekerja yang mengalami dugaan KK atau PAK mendapatkan penanganan medis tanpa harus menghadapi proses administrasi yang rumit. Perlindungan pekerja harus hadir secara nyata ketika mereka membutuhkannya,” tambah Saiful.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah menegaskan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan KK dan PAK, dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa integrasi sistem kedua BPJS telah dilakukan untuk mempercepat dan menegaskan proses penjaminan layanan.
“Interoperabilitas sistem antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan setiap pekerja yang diduga mengalami KK dan PAK dapat ditangani lebih cepat,” jelas Pujo.
Kini, fasilitas kesehatan dapat memperoleh kejelasan alur penanganan kasus dugaan KK dan PAK melalui aplikasi e-PLKK milik BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan. Sinkronisasi ini juga meningkatkan akurasi penjaminan karena seluruh data peserta diverifikasi secara digital.
Di tingkat daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, mendukung kolaborasi ini. Menurutnya, integrasi sistem dan interoperabilitas layanan memungkinkan penanganan dugaan KK dan PAK berlangsung lebih cepat, akurat, dan transparan, sehingga perlindungan pekerja semakin optimal.
“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Dengan sistem terintegrasi, proses penanganan dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dilakukan lebih cepat dan efisien,” ujar Luky. (—)



















