19 July 2026
Indeks
Banner AMSI Sultratop.com

182 Satwa Liar Dilindungi Dilepasliarkan di Konsel, Pelaku Penyelundupan Ditahan

  • Bagikan
182 Satwa Liar Dilindungi Dilepasliarkan di Konsel, Pelaku Penyelundupan Ditahan
Burung gagak sulawesi (Corvus typicus) yang dilindungi sesuai Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018. (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

SULTRATOP.COM – Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi tujuan Surabaya berhasil digagalkan. Sebanyak 182 ekor satwa liar, mayoritas burung endemik Sulawesi, akhirnya kembali dilepasliarkan ke habitat aslinya di Kawasan Suaka Margasatwa Tanjung Peropa, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (28/1/2026), setelah diselamatkan dari perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian spesies.

Pelepasliaran tersebut merupakan hasil sinergi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ditpolairud Baharkam Polri, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan ekosistem. Satwa-satwa tersebut sebelumnya diamankan dari dugaan penyelundupan melalui jalur laut di wilayah Kota Kendari.

Iklan Sultratop Astra Honda Motor April 2026

Adapun satwa yang dilepasliarkan terdiri atas 149 ekor burung Perkici kuning hijau/Perkici pantai (Trichoglossus flavoviridis) dan 22 ekor burung Gagak sulawesi (Corvus typicus) yang berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018. Selain itu, turut dilepasliarkan 1 ekor Tuwur sulawesi (Eudynamys melanorhynchos) serta 10 ekor Bilbong pendeta (Streptocitta albicollis) yang berstatus tidak dilindungi.

Namun, dalam proses penyelamatan tersebut, 11 ekor Perkici kuning hijau dilaporkan mati akibat kondisi stres dan rapuh, sementara lima ekor lainnya masih dalam keadaan sakit dan membutuhkan penanganan lanjutan sebelum dapat dilepasliarkan.

Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah II  BKSDA Sultra, Prihanto mengatakan bahwa, peredaran satwa liar dilindungi, diwajibkan perizinan khusus dari Kementerian Kehutanan melalui penangkaran terdaftar. Dokumen angkut berupa SATS-DN untuk satwa dilindungi maupun tidak dilindungi.

Ini sesuai Permen LHK No. 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), termasuk pemantauan populasi dan bukti legalitas asal-usul guna memastikan perdagangan tidak mengancam kelestarian spesies. Selain itu, pihaknya mengapresiasi sinergi dengan Polri dan Balai Karantina dalam penegakan hukum ini.

“Dalam pelaksanaan konservasi, kerja sama adalah keniscayaan. Tanpa peran multi-pihak kita tidak dapat menjalankan misi mulia ini sendiri. Satwa yang disita dilepasliarkan ke habitat aslinya di Sulawesi Tenggara tepatnya SM Tanjung Peropa, didasarkan pada Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa,” kata Prihanto kepada awak media.

Ia berharap, dengan tindakan hukum dan kegiatan pelepasliaran ini, dapat menyebar luaskan pesan-pesan konservasi pada khalayak ramai khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara. Alam adalah tempat terbaik bagi satwa liar.

Di habitat aslinya, satwa liar dapat berperilaku secara alami, berperan dalam ekosistem dan mendukung terjaganya keseimbangan ekosistem alam. Oleh karena itu, lanjut dia,  penting untuk mengembalikan satwa-satwa yang kini tengah berada di luar habitatnya ke tempat mereka seharusnya berada.

“Dengan menjaga keberadaan satwa liar di habitat aslinya, maka kita juga telah berusaha untuk melestarikan Bumi Anoa kita tercinta. Seluruh lapisan masyarakat Sultra, kami imbau agar tidak terlibat peredaran satwa liar tanpa izin. Patuhi aturan dan laporkan aktivitas mencurigakan ke Balai KSDA Sultra atau polisi terdekat. Bersama, wujudkan Sultra lestari,” ujarnya.

182 Satwa Liar Dilindungi Dilepasliarkan di Konsel, Pelaku Penyelundupan Ditahan
BKSDA Sultra bersama Ditpolairud Baharkam Polri dan Badan Karantina Indonesia melepasliarkan 182 ekor satwa liar yang dilindungi ke habitat aslinya, Rabu (28/1/2026). (Foto: Bambang Sutrisno/SULTRATOP.COM)

Komandan Kapal Polisi Tekukur 5.010., Kompol Capt Suryo Pandowo, menjelaskan bahwa burung endemik tersebut merupakan hasil pengungkapan dugaan penyelundupan satwa liar di atas kapal KM Bintang Permai, Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada tanggal 25 Januari 2026. Petugas berhasil mengamankan empat jenis burung endemik Sulawesi.

“Kami juga berhasil melakukan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial N, yang akan mengirimkan satwa tersebut ke tujuan Surabaya untuk diperdagangkan,” ucapnya.

Suryo Pandowo juga menyampaikan bahwa, informasi pengiriman satwa liar khususnya burung dari Kota Kendari ke wilayah Jawa sudah sering terjadi.

“Terduga pelaku sudah kami tahan dan sementara diproses, saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Sultra untuk dimintai keterangan,” imbunya.

Kepala Gakkum Balai Karantina Sultra, Abdul Rachman mengungkapkan modus para pelaku melakukan penyelundupan tidak menggunakan kapal penumpang untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum. Mereka pun dikenakan Undang-undang Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c dengan ancaman hukuman penjara dua tahun atau denda Rp2 miliar.

Ia menambahkan, masyarakat wajib memahami bahwa satwa liar endemik yang berperan penting dalam ekosistem seharusnya dilindungi agar beradaptasi secara alami tanpa ketergantungan dengan manusia itu sendiri.

“Karena ini satwa liar harus kuta kembalikan ke habitat alam, tidak perlu dipantau, tetapi kami perlu memastikan mereka jauh dari gangguan manusia,” pungkasnya. (A/ST)

 

Laporan: Bambang Sutrisno

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan