4 May 2024
Indeks

BKSDA Sultra Amankan Burung Kakaktua dan Nuri Bayan yang Diselundupkan dari Maluku

  • Bagikan
BKSDA Sultra Amankan Burung Kakatua dan Nuri Bayan yang Diselundupkan dari Maluku
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 20 ekor kakatua jambul kuning dan 4 ekor nuri bayan yang diselundupkan dari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku di Pelabuhan Murhum Kota Baubau pada 6 Oktober 2023.

SULTRATOP.COM, KENDARI – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 20 ekor kakaktua jambul kuning dan 4 ekor nuri bayan yang diselundupkan dari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku di Pelabuhan Murhum Kota Baubau pada 6 Oktober 2023.

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie menjelaskan, burung tersebut diamankan dari KM Ngapulu milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), yang berlayar dari Maluku menuju Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Iklan Astra Honda Sultratop

Ia menyebutkan, informasi keberadaan satwa yang dilindungi itu atas laporan pihak Pelni saat dalam perjalanan karena dicurigai di dalam dus terdapat kawanan burung yang obat biusnya sudah habis.

“Burung-burung itu biusnya sudah habis akhirnya berkicau dan pihak Pelni mencari tahu siapa penumpang yang memiliki barang tersebut, tetapi tidak ada yang mengaku. khirnya saat transit di Baubau tim BKSDA Sultra langsung ke pelabuhan untuk mengamankan satwa tersebut,” kata Sakrianto saat ditemui di kantornya, Jumat (27/10/2023).

BKSDA Sultra Amankan Burung Kakatua dan Nuri Bayan yang Diselundupkan dari Maluku
Sakrianto

Setelah mendapatkan puluhan ekor burung itu, BKSDA Sultra berkoordinasi dengan BKSDA Maluku untuk mengembalikannya. Namun sebelum dikembalikan hari ini, Jumat (27/10/2023) burung endemik Maluku itu diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan setempat.

Rencananya sekitar pukul 20.00 WITA Tim Seksi Konservasi Wilayah I Baubau BKSDA Sultra akan mengembalikan satwa dilindungi itu ke Maluku menggunakan KM Ngapulu.

“Jadi sebenarnya kemungkinan tujuan burung tersebut dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok, Surabaya,” katanya.

Dicurigai aktivitas ini merupakan bagian daei sindikat jual beli satwa dilindungi yang perdagangannya masih dalam negeri. Untuk di pasaran, harga jual burung kakaktua jambul kuning dan nuri bayan berkisar Rp2 juta sampai Rp3 juta per ekor.

Sakrianto menambahkan, kegiatan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman penjara 5 tahun. (—)



google news sultratop.com
  • Bagikan