SULTRATOP.COM, BAUBAU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara bersinergi dengan Pemerintah Kota Baubau dan Industri Jasa Keuangan (IJK) menyelenggarakan kegiatan edukasi bertajuk “Waspada Investasi Ilegal” pada Selasa (24/2/2026) di Aula Kantor Wali Kota Baubau.
Kegiatan ini dihadiri Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara Bismi Maulana Nugraha, Wali Kota Baubau Yusran Fahim, Wakil Wali Kota Baubau, Sekretaris Daerah Kota Baubau, serta 200 peserta yang terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Baubau, para camat, dan ketua RT/RW.
Edukasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman aparatur dan pemangku kepentingan daerah agar mampu menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik investasi ilegal.
Dalam sambutannya, Bismi Maulana Nugraha menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Baubau dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan di daerah.
“Kota Baubau memiliki peran strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah kepulauan. Oleh karena itu, sinergi antara OJK dan Pemerintah Kota menjadi fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas dan tangguh secara finansial,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa investasi seharusnya dipahami sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka menengah dan panjang, bukan sarana memperoleh keuntungan instan. Investasi ilegal, menurutnya, kerap menyerupai kembang api yang tampak indah sesaat namun cepat menghilang dan meninggalkan kekecewaan. Sebaliknya, investasi legal diibaratkan seperti menanam pohon yang memerlukan proses dan pertumbuhan bertahap sebelum memberikan manfaat jangka panjang.
Sementara itu, Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, menyampaikan apresiasi atas dukungan OJK Sulawesi Tenggara dalam merespons keresahan masyarakat terkait maraknya kasus investasi ilegal, termasuk AMG Pantheon. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa kejelasan izin dan model usaha.
Yusran juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi serta tidak memberikan informasi identitas kepada pihak yang tidak memiliki legalitas jelas. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadikan kegiatan ini sebagai momentum penguatan literasi keuangan di lingkungan kerja masing-masing.
“OPD harus menjadi role model dalam pengelolaan keuangan pribadi yang bijak sekaligus aktif menjadi duta literasi keuangan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Manajer Madya PEPK dan LMSt OJK Sulawesi Tenggara, Desiyani Patra Rapang. Ia menjelaskan bahwa salah satu ciri utama investasi ilegal adalah penggunaan skema ponzi, yakni praktik penipuan di mana keuntungan investor lama dibayarkan dari dana investor baru, bukan dari kegiatan usaha yang nyata.
Menurutnya, skema ponzi biasanya diawali dengan janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat guna menciptakan ilusi bisnis sukses tanpa risiko. Perekrutan anggota baru dilakukan secara agresif untuk menjaga arus dana tetap masuk. Skema ini akan runtuh ketika jumlah investor baru tidak lagi mencukupi atau saat pelaku menghentikan operasional dan membawa kabur dana yang dihimpun.
Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan perkembangan laporan pada kanal pengaduan Indonesia Anti Scam Center (IASC). Hingga November 2025, jumlah laporan yang diterima di Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai 1.460 laporan dengan total kerugian sebesar Rp21,8 miliar. Jenis penipuan yang mendominasi meliputi penipuan transaksi belanja daring, penipuan investasi, serta modus penipuan mengaku sebagai pihak lain atau fake call.
Sebagai penutup, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menegaskan komitmen OJK dalam mengawal dan menindaklanjuti fenomena investasi ilegal AMG yang meresahkan masyarakat. OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta aparat penegak hukum guna menelusuri aliran dana dan memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi masyarakat terdampak.
Melalui pengawasan ketat dan penanganan kasus secara transparan, OJK berharap dapat memitigasi risiko serupa di masa mendatang serta menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang di Kota Baubau. (—)



















