SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan sosialisasi terkait Perwali Nomor 34 Tahun 2024 yang mengatur pelimpahan kewenangan pemungutan pajak dan retribusi ke kecamatan dan kelurahan se-Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kegiatan sosialisasi ini digelar di Aula Samaturu pada Kamis (17/10/2024) sore.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan bahwa penggunaan QRIS bertujuan memudahkan masyarakat dalam pembayaran retribusi sampah secara digital. Sistem ini dikelola oleh Bank Sultra dan dirancang untuk meningkatkan efisiensi serta akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi.
“Penggunaan QRIS untuk retribusi sampah ini dikelola oleh Bank Sultra. Sistemnya mencatat data rumah tinggal di masing-masing kelurahan, di mana setiap rumah akan memiliki barkode tempel. Masyarakat bisa membayar retribusi setiap bulan tanpa perlu penagihan langsung. Dari sistem ini, bisa diketahui rumah mana yang sudah membayar dan yang belum,” ujar Satria kepada Sultratop.com.
Ia juga menambahkan bahwa uang hasil retribusi akan langsung masuk ke kas daerah secara otomatis, menjadikan sistem penagihan lebih efektif dan transparan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin, mengatakan bahwa masyarakat sudah bisa membayar retribusi sampah di tingkat kelurahan dan RT.
“Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Sampah telah diterbitkan. Sebelumnya, DLHK yang memungut retribusi, tapi sekarang dengan adanya Perwali Nomor 34, sebagian penagihan dilakukan oleh kelurahan dan RT,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kelurahan kini dapat merekrut petugas untuk membantu dalam penagihan retribusi. Untuk warga Kota Kendari, retribusi sampah rumah tangga ditetapkan sebesar Rp 21 ribu per bulan.
Paminuddin juga berharap masyarakat bisa memahami pentingnya memilah sampah kering dan basah serta membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan.
“Saya mengimbau masyarakat Kota Kendari untuk memilah sampah basah dan kering, serta menempatkan sampah di lokasi yang dapat dijangkau oleh petugas kebersihan. Pembuangan sampah sebaiknya dilakukan antara pukul 05.00 hingga 09.00 Wita, agar petugas DLHK bisa mengangkutnya,” tutupnya. (A/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno