28 October 2024
Indeks

Seorang Pria di Kendari Tikam Temannya, Diduga karena Dendam Lama

  • Bagikan
Seorang Pria di Kendari Tikam Temannya, Diduga karena Dendam Lama
Pelaku penikaman FD alias E (kiri) dan korban LR alias F (kanan) dalam perawatan setelah ditikam. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kepolisian mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kandai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Kandai, AKP Andriyas Saroy, melalui Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengungkapkan, kasus ini melibatkan seorang pria berinisial FD alias E (34), seorang wiraswasta, yang menjadi pelaku penganiayaan. Korbannya LR alias F (32), yang juga seorang wiraswasta.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kata Haridin, insiden ini terjadi pada Kamis dini hari, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WITA. Awalnya, FD bersama teman-temannya sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, korban datang ke tempat tersebut dan duduk di atas sepeda motornya.

Namun, saat korban sedang duduk, pelaku mendekatinya dan tiba-tiba melakukan penyerangan. Pelaku menikam korban sebanyak tiga kali, yang menyebabkan luka pada lengan kanan atas korban.

“Setelah kejadian itu, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Santa Anna Kendari oleh temannya untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Haridin dalam keterangan resminya, Minggu (27/10/2024).

Setelah insiden tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kandai. Dalam proses interogasi, ia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi oleh dendam lama terhadap korban.

Keduanya diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras pada saat kejadian, yang memicu ingatan pelaku terhadap masalah lama.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (B-/ST)

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan