18 October 2024
Indeks

Sekwan Ingatkan Anggota DPRD Kendari Tak Ikut kampanye Jika Tidak Cuti

  • Bagikan
Adriana Musaruddin
Adriana Musaruddin

SULTRATOP.COM, KENDARI – Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kendari Adriana Musaruddin mengingatkan kepada jajaran anggota DPRD Kendari untuk tidak berkampanye atau mengikuti kampanye jika tidak mengajukan cuti.

Kata dia, berdasarkan mekanisme dalam aturannya, anggota DPRD sebelum mengikuti kampanye pasangan calon (Paslon) yang dijagokan di Pilkada 2024, harus mengajukan cuti terlebih dahulu ke ketua DPRD.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Mekanismenya, mereka mengajukan cuti ke ketua, terus diberikan surat keterangan cuti yang ditandatangani oleh ketua DPRD ditujukan kepada fraksi atau partainya untuk memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan cuti untuk mengikuti kampanye,” ungkap Adriana saat ditemui di kantor DPRD Kendari pada Senin (7/10/2024).

Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya surat cuti yang diajukan oleh anggota DPRD Kendari.

Adriana juga mengaku telah memberikan imbauan kepada para anggota DPRD Kendari melalui pimpinan agar tidak melakukan kampanye tanpa surat izin cuti untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia menyebut, tidak ada regulasi untuk memberikan tindakan khusus bagi anggota DPRD yang melakukan kampanye tanpa surat izin cuti.

“Sejauh ini di regulasinya tidak ada. Jadi kita mengikuti sanksi umum,” tutur Andriana.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo Banne mengatakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, ada warga negara yang tidak boleh mengikuti kampanye yaitu khusus kepala daerah dan pejabat lainnya seperti anggota DPRD.

Jika anggota DPRD tidak memiliki surat cuti maka akan dilakukan penanganan pelanggaran kampanye dengan dilakukan penindakan di tempat. Apabila telah diimbau dan tidak mengindahkan hal tersebut maka akan ditangani berdasarkan prosedur pelanggaran kampanye. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan