3 December 2024
Indeks

Rekening Khusus Dana Kampanye Cakada Harus Diserahkan pada 24 September 2024

  • Bagikan
Rekening Khusus Dana Kampanye Cakada Harus Diserahkan pada 24 September 2024
Seremoni pembukaan bimtek tahapan kampanye dan dana kampanye pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sultra tahun 2024 oleh Ketua KPU Sultra, Asril di salah satu hotel Kendari pada Selasa (17/9/2024). (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) para calon kepala daerah (cakada) harus diserahkan pada 24 September 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Sultra, Asril usai membuka bimbingan teknis (bimtek) tahapan kampanye dan dana kampanye pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sultra tahun 2024, di salah satu hotel Kendari pada Selasa (17/9/2024).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kegiatan itu diikuti oleh divisi hukum, divisi teknis, dan divisi parmas KPU kabupaten/kota serta operator Sistem Koordinasi Dana Kampanye (SKDK) KPU kabupaten kota dan masing-masing paslon.

Asril mengatakan, RKDK tersebut harus diserahkan pada 24 September 2024 sekaligus laporan awal dana kampanye masing-masing paslon. Sehingga tanggal 25 September hingga 23 November 2024 sudah tertuntaskan dalam hal penggunaan dana kampanye yang digunakan paslon.

“Dan juga sudah terekam dalam sistem informasi dana kampanye itu sendiri,” ungkapnya.

Ia harap, KPU kabupaten/kota yang telah mengikuti bimtek tersebut untuk membuat kegiatan yang sama di daerahnya masing-masing.

Khusus untuk LO masing-masing paslon, disiapkan help desk di KPU Sultra jika belum memahami tentang penyampaian yang diberikan pada bimtek tersebut sehingga bisa berinteraksi langsung dengan operator yang ada di KPU provinsi. (b/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan