22 January 2025
Indeks

PT GKP Terus Beroperasi Meski Ada Putusan MA, Warga Wawonii Desak DPRD Sultra Bertindak Tegas

  • Bagikan
PT GKP Terus Beroperasi Meski Ada Putusan MA, Warga Wawonii Desak DPRD Sultra Bertindak Tegas
Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (MMW) menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan mempersoalkan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Selasa (21/1/2025). (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Meski telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan izin dan aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, perusahaan tambang tersebut tetap melanjutkan operasinya. Hal ini memicu protes keras dari warga Wawonii dengan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/1/2025), untuk mendesak wakil rakyat, pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas.

Aksi yang melibatkan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (MMW) ini bertujuan untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap ketidakpatuhan PT GKP terhadap putusan MA yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2024. Putusan tersebut membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diberikan kepada PT GKP, serta mencabut pasal yang memberikan ruang bagi pertambangan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan. Dengan demikian, secara hukum, PT GKP tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Pulau Wawonii.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Namun, meski sudah ada keputusan hukum yang jelas, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP masih terus berlanjut. Berdasarkan pantauan warga setempat, tujuh tongkang masih melakukan pemuatan ore nikel di Pulau Wawonii pasca-putusan MA, menandakan bahwa perusahaan tersebut tidak mengindahkan keputusan hukum yang ada.

Salah satu warga, Tayci, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT GKP telah mencederai hukum yang berlaku di Indonesia dan merusak nilai-nilai demokrasi.

“Sejak awal kami menolak keberadaan tambang di daerah kami. Masyarakat Desa Roko-Roko sudah melakukan berbagai aksi sejak 2016 hingga 2025, namun tidak ada hasil yang memuaskan dari pemerintah dan wakil daerah. Kami sudah menggugat, dan alhamdulillah kami menang dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan tiga putusan Mahkamah Agung. Sekarang kami mempertanyakan, ke mana tindakan tegas pemerintah dan aparat penegak hukum, karena aktivitas di sana masih terus berlanjut,” ujar Tayci dalam orasinya.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, juga memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Ia mengungkapkan keheranannya mengapa putusan MA yang jelas belum dilaksanakan oleh negara. Menurutnya, hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.

“Kenapa negara tidak mengeksekusi putusan ini? Padahal kita sudah memiliki instrumen hukum yang jelas dan aparat penegak hukum yang seharusnya dapat bertindak. Mengapa hal ini bisa terjadi?” ujar Suwandi.

Ia menegaskan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya mengambil tindakan tegas dan mengerahkan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas yang melanggar hukum tersebut. (B/ST)

 

Laporan: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan