11 November 2024
Indeks

La Ode Tariala Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Sultra Sementara

  • Bagikan
La Ode Tariala La Ode Tariala Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Sultra Sementara
Ketua DPRD Sultra sementara La Ode Tariala (kiri), mantan Ketua DPRD Sultra periode 2019-2024, Abdurrahman Saleh (kanan). (Foto: M5/Sultrato.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – La Ode Tariala ditunjuk sebagai Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Sementara usai dilantik bersama anggota DPRD terpilih lainnya, di salah satu hotel di Kendari, Senin (7/10/2024).

Penunjukan La Ode Tariala menjadi Ketua DPRD Sultra Sementara berdasarkan Surat Keputusan DPW Partai NasDem yang berhasil memperoleh suara terbanyak dari total 6 kursi hasil Pilcaleg 14 Februari 2024 lalu.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sultra Sementara juga diamanahkan kepada Nursalam Lada dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

La Ode Tariala merupakan politisi senior Partai NasDem yang telah menjadi anggota DPRD Sulawesi Tenggara selama 2 periode.

Sebelum duduk di DPRD Sultra, politisi yang kerap disapa Tariala ini juga sempat menyandang status sebagai wakil rakyat di parlemen Muna dan Muna Barat.

La Ode Tariala pun mengucapkan terima kasih kepada DPP Partai NasDem yang telah mempercayakan dirinya sebagai Ketua DPRD Sultra Sementara.

Ia menambahkan bahwa hari ini menjadi momen bersejarah bagi Anggota DPRD Sultra periode 2024-2029. Ia berharap ini menjadi awal yang kuat bagi para anggota DPRD dalam melaksanakan mandat konstitusional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tariala menyampaikan bahwa momentum ini juga harus menjadi semangat bagi anggota dalam memasuki fase penting kelembagaan, yaitu sebagai representasi masyarakat Sultra.

Selain itu, DPRD akan berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang efektif dan berdaya saing.

“Kami sebagai ketua dan wakil ketua sementara DPRD berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Kami akan bekerja keras demi memastikan semua proses berjalan lancar melalui kekompakan dan dukungan dari seluruh anggota DPRD,” ujar Tariala.

Adapun tugas awal yang menjadi prioritas meliputi memfasilitasi rapat DPRD, pembentukan fraksi-fraksi, penyusunan rancangan peraturan tata tertib DPRD, serta proses pengesahan pimpinan DPRD definitif.

Semua langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan diharapkan dapat memperkuat fondasi kelembagaan DPRD.

Tariala juga menekankan pentingnya kerja sama antara anggota DPRD untuk menyelesaikan tugas-tugas transisional ini. Hal tersebut diperlukan agar berbagai agenda, termasuk pembahasan rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2025 dapat terlaksana dengan lancar dan tepat waktu.

Sementara itu, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto berharap Anggota DPRD Sultra periode 2024-2029 sebagai bagian dari pemerintahan daerah memiliki komitmen untuk meningkatkan kinerja DPRD dalam mengawal lahirnya kebijakan pembangunan di segala bidang kehidupan, yang tertuang dalam tiga aspek.

Pertama politik legislasi, yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama peraturan daerah beserta implementasinya.

Kedua politik anggaran yang tertuang dalam Perda APBD dan Perda APBD Perubahan beserta implementasinya.

Terakhir politik pengawasan, yaitu pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah yang telah diputuskan dalam Perda dan turunannya.

“Saya berharap jabatan ini hendaknya dimaknai sebagai jalan ibadah pengabdian, sebaik-baiknya jabatan adalah jabatan yang bermanfaat bagi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat Sultra,” pungkasnya. (B/ST)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan