21 November 2024
Indeks

Polisi Tangkap Dua Pemuda di Kendari Usai Gasak Rumah di Jalan Segar, Pemiliknya Tinggalkan Kunci di Pot Bunga

  • Bagikan
Polisi Tangkap Dua Pemuda di Kendari Usai Gasak Rumah di Jalan Segar, Pemiliknya Tinggalkan Kunci di Pot Bunga
Dua pelaku pencurian terhadap rumah yang kuncinya ditinggal di pot bunga oleh korban. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Dua Pemuda di Kota Kendari, DPT (28) dan YMT (23) ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian pada sebuah rumah di Jalan Segar, Nomor 43, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Minggu (28/7/2024).

Keduanya menjalankan aksi usai mengetahui bahwa kunci rumah korban, Rakhmat Aditya disimpan pada sebuah pot bunga depan rumahnya.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pada 28 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WITA, korban keluar dari rumah bersama istri, anak dan sepupunya untuk pergi ke acara keluarga di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Saat tiba kembali di rumah dari acara keluarga, sepupu korban bilang kepada korban bahwa tabung gas di rumah telah hilang,” ungkap Nirwan dalam keterangan resminya.

Mendengar kabar itu, korban langsung mengecek barang-barang miliknya yang ternyata juga digasak kedua pelaku itu.

Barang yang hilang berupa 2 buah kamera Sony A7 Mark III, 1 buah kamera Sony A7 Mark II, 1 buah kamera Sony 6300, 1 buah kamera Sony 6000, 2 buah lensa standar, 1 buah lensa merk ZEISS Distagon FE35mm F1.4 ZA.

Kemudian 1 buah lensa FIS, 2 lensa manual, 2 buah tas kamera, 1 buah lampu flash Godok, 5 buah baterai kamera, 3 buah charger kamera, dan 1 buah tabung gas.

Aksi kedua pelaku itu juga sempat terekam CCTV tetangga yang berada di depan rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polresta Kendari.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim bersama Unitkam Satintelkam Polresta Kendari menangkap tersangka DPT di lorong Gereja Yerico, Kelurahn Lapulu, Kecamatan Abeli dan YMT di Lorong Mangga, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dari hasil interogasi, saat melintas di Lorong Segar, tersangka YMT memberitahu DPT bahwa melihat korban menyimpan kunci rumah di dalam pot bunga. Kemudian saat korban sudah meninggalkan rumah, kedua tersangka memasuki rumah dengan mengambil kunci di pot kemudian mengambil barang-barang milik korban.

Mereka lalu menggadai 1 buah handphone di sebuah kios di Jalan Bypass menuju pencucian kumbohu. Setelahnya, mereka bersama-sama menuju ke Lorong Levis Kampung Salo untuk menukarkan hasil curian berupa beberapa kamera dengan narkoba jenis sabu.

Di tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa charger kamera merk Kingma, baterai kamera merk Sony, kamera Sony, kamera Sony 6300, HP merk Xiomi Poco, lampu flash godok, lensa 2, kamera sony phantom 73, dan baterai.

Untuk kasus ini, tim Buser 77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya. (—)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan