SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu di Kabupaten Muna Barat (Mubar), tepatnya di Desa Wapae Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kedua tersangka tersebut yakni HSN (42) warga Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan. Sementara satu tersangka masih di bawah umur berinisial MRI (15 tahun) warga Desa Wapae Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah.
“Satresnarkoba Polres Muna bersama Polsek Tiworo Tengah berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Dari dua tersangka ini, satu di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah,” kata Kapolres Muna, melalui Kasat Resnarkoba Polres Muna, AKP Asrun dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (23/7/2024).
Asrun menjelaskan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi yang didapatkan dari Kapolsek Tiworo Tengah bahwa telah mengamankan satu orang warga yang mengambil tempelan sabu di Desa Wapae Jaya. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti satu saset ukuran kecil berisi sabu.
Mendengar informasi tersebut, kata Asrun, Satresnarkoba Polres menuju ke Polsek Tiworo Tengah untuk melakukan interogasi kepada warga yang telah diamankan tersebut berinisial HSN.
“Jadi, dari pengakuan HSN ini, kami bersama Polsek Tiworo Tengah bergerak menuju ke rumah salah satu warga di Desa Wapae. Saat hendak diamankan MRI ini sedang tertidur di pondok depan rumah orang tuanya. Dengan disaksikan oleh Sekdes Wapae, polisi mengamankan MRI dan mendapatkan barang bukti dua saset sabu yang dibungkus potongan tisu dalam bungkusan rokok yang disimpan di bawah tandon air samping pondok,” tuturnya.
Polisi lalu melakukan interogasi kepada MRI dan mengaku bahwa ada tempelan sabu di dekat Bank Sultra Mubar. Kemudian, pihaknya menuju ke lokasi tersebut dan menemukan bungkusan bekas roti yang di dalamnya terdapat satu saset ukuran kecil berisi sabu.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Makopolres Muna guna proses lebih lanjut. Barang bukti sabu yang diamankan adalah 1,28 gram,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. (—)
Kontributor: Adin
Editor: Ilham Surahmin