SULTRATOP.COM, KENDARI – Perumahan BTN A99 di Kelurahan Punggolaka, Kota Kendari, kembali disorot akibat dampak banjir dan lumpur yang meresahkan warga. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kendari telah turun tangan dan memperingatkan pengembang agar segera membangun kolam retensi. Jika tak mengindahkan aturan, pemerintah tak segan menghentikan aktivitas mereka.
Dinas PUPR Kendari menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengembang BTN A99 di DPRD Kendari beberapa waktu lalu. Perumahan yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kecamatan Puuwatu ini diduga menjadi penyebab utama banjir dan sedimentasi lumpur yang berdampak buruk bagi pemukiman warga.
Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, mengatakan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah mengecek kondisi di lapangan serta berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra untuk memperbesar saluran drainase yang bermuara ke jalan poros.
“Untuk pembangunan kolam retensi atau kolam resapan sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Sekarang tugas pengembang adalah mengindahkan saran pemerintah,” ujar Erlis kepada awak media.
Ia menegaskan, jika pengembang tidak mengikuti saran tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa penghentian aktivitas pembangunan.
“Mereka sudah tahu, kalau tidak mengikuti saran pemerintah maka diberikan sanksi disetop. Jika tidak mengindahkan pembangunan kolam itu,” tegasnya.
Erlis menambahkan, tidak hanya pengembang BTN A99, seluruh pengembang perumahan di Kota Kendari harus memahami dokumen lingkungan hidup, syarat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kewajiban penghijauan, serta penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, termasuk drainase.
“Ketika aturan ini dipatuhi, dampak banjir terutama lumpur bisa dikurangi. Lumpur ini sudah mencapai Kali Kadia hingga Kali Korumba yang berdampak ke pedestrian kawasan MTQ,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tahun lalu pengerukan sedimen lumpur menghasilkan jumlah yang cukup banyak, namun saat ini sedimentasi kembali meninggi, sebagian besar berasal dari lokasi pembukaan lahan.
“Kontribusi untuk kita semua, tidak boleh asal membuka lahan dengan seenaknya,” ujarnya.
Erlis menekankan bahwa pengembang BTN A99 harus berkonsultasi dengan PUPR atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sebelum membangun kolam retensi guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno